PASUNDAN EKSPRES - Simak selengkapnya informasi mengenai apakah setelah imsak masih boleh makan dan minum.
Sebelum menjalankan puasa, umat Muslim terlebih dahulu makan sahur yang juga dianjurkan oleh Rasulullah.
Sahur adalah aktivitas makan dan minum yang dilakukan sebelum berpuasa yang dimulai pada dini hari hingga menjelang fajar tiba.
Namun, waktu sahur ada batasnya yang ditandai dengan sirine atau tanda khusus yang berkumandang di masjid yang berarti masuknya waktu imsak.
Waktu imsak biasanya ditandai 10 menit sebelum waktu salat subuh. Sebagian orang meyakini imsak merupakan waktu untuk mengakhiri makan sahur.
Lantas, apakah setelah imsak seseorang masih boleh makan dan minum? Berikut informasi selengkapnya.
Apakah Setelah Imsak Masih Boleh Makan dan Minum?
Dikutip dari buku Ajaibnya Puasa oleh Ayi Yunus R, imsak merupakan salah satu istilah yang berasal dari Bahasa Arab yang artinya menahan diri.
Waktu imsak merupakan aba-aba agar umat Islam menahan dirinya dari makan dan minum.
Sementara itu, menurut buku All About Ramadhan yang ditulis oleh Rosidin, waktu imsak adalah jeda waktu 10 menit sebelum adzan subuh.
Ketentuan waktu imsak ini dilatarbelakangi oleh sebuah hadits bahwa jarak waktu selesainya santap sahur Nabi Muhammad SAW hingga masuk shalat subuh adalah setara dengan waktu bacaan 50 ayat al-Quran.
Lalu disepakati bahwa waktu tersebut setara dengan 10 menit, yang kemudian populer dengan sebutan Waktu Imsak.
Berdasarkan penjelasan tersebut, bahwa imsak bukanlah waktu dimulainya puasa. Ketika memasuki waktu imsak, seseorang masih boleh makan dan minum dan tidak membatalkan puasa.
Melansir dari laman NU Online Lampung, Imam Al-Mawardi di dalam kitab Iqna’-nya menuturkan:
وزمان الصّيام من طُلُوع الْفجْر الثَّانِي إِلَى غرُوب الشَّمْس لَكِن عَلَيْهِ تَقْدِيم الامساك يَسِيرا قبل طُلُوع الْفجْر وَتَأْخِير (الْفطر) يَسِيرا بعد غرُوب الشَّمْس ليصير مُسْتَوْفيا لامساكمَا بَينهمَا
Artinya: Waktu berpuasa adalah dari terbitnya fajar kedua sampai tenggelamnya matahari. Akan tetapi (akan lebih baik bila) orang yang berpuasa melakukan imsak (menghentikan makan dan minum) sedikit lebih awal sebelum terbitnya fajar dan menunda berbuka sejenak setelah tenggelamnya matahari agar ia menyempurnakan imsak (menahan diri dari yang membatalkan puasa) di antara keduanya (Lihat Ali bin Muhammad Al-Mawardi, Al-Iqnaa’ [Teheran: Dar Ihsan, 1420 H] hal. 74). Musthafa al-Khin dalam kitab Al-Fiqh Al-Manhaji menyebutkan:
والصيام شرعاً: إمساك عن المفطرات، من طلوع الفجر إلى غروب الشمس مع النية
Artinya: Puasa menurut syara’ adalah menahan diri dari apa-apa yang membatalkan dari terbitnya fajar sampai dengan tenggelamnya matahari disertai dengan niat (Musthafa al-Khin dkk, Al-Fiqh Al-Manhaji fil Fiqh As-Syafi’i [Damaskus: Darul Qalam, 1992], juz 2, hal. 73)
Sedangkan Sirojudin Al-Bulqini menyampaikan:
السابعُ: استغراق الإمساكِ عما ذُكرَ لجميع اليومِ مِن طُلوعِ الفجرِ إلى غُروبِ الشمسِ.
Artinya: Yang ketujuh (dari hal-hal yang perlu diperhatikan) adalah menahan diri secara menyeluruh dari apa-apa (yang membatalkan puasa) yang telah disebut sepanjang hari dari tebitnya fajar sampai tenggelamnya matahari (Sirojudin al-Bulqini, Al-Tadrib [Riyad: Darul Qiblatain, 2012], juz 1, hal. 343).
Dari penjelasan di atas, dapat diambil kesimpulan bahwa awal dimulainya puasa adalah ketika terbit fajar yang merupakan tanda masuknya waktu shalat subuh, bukan pada waktu imsak.
Adapun berimsak (mulai menahan diri) lebih awal sebelum terbitnya fajar sebagaimana disebutkan oleh Imam Mawardi hanyalah sebagai anjuran agar lebih sempurna masa puasanya.
Waktu imsak yang sering kita lihat di jadwal-jadwal imsakiyah adalah waktu yang dibuat oleh para ulama untuk kehatian-hatian.
Dengan adanya waktu imsak yang biasanya ditetapkan sepuluh menit sebelum subuh, maka orang yang akan berpuasa akan lebih berhati-hati ketika mendekati waktu subuh.
Di waktu sepuluh menit itu, umat Muslim akan segera menghentikan aktivitas sahurnya, lalu menggosok gigi untuk membersihkan sisa-sisa makanan yang ada di mulut dan juga mandi serta persiapan lainnya untuk melaksanakan shalat subuh.
(inm)