Siapa Saja Orang yang Wajib Membayar Fidyah Puasa? Ini Penjelasannya

Siapa Saja Orang yang Wajib Membayar Fidyah Puasa? Ini Penjelasannya

Siapa Saja Orang yang Wajib Membayar Fidyah Puasa? (Foto: Pexels/Thirdman)

PASUNDAN EKSPRES - Simak selengkapnya informasi mengenai siapa saja orang yang wajib membayar fidyah puasa.

Berpuasa adalah kewajiban bagi Umat Islam yang memenuhi syarat dengan menahan diri dari makan dan minum serta segala perbuatan yang bisa membatalkannya, mulai dari terbit fajar hinga terbenamnya matahari.

Namun, ada kondisi tertentu yang membolehkan seseorang untuk tidak berpuasa seperti sakit, lanjut usia, dan keadaan lainnya.

Bagi orang yang tidak mampu melaksanakan puasa Ramadhan, salah satu cara menggantinya adalah dengan membayar fidyah.

BACA JUGA: Makanan Sehat untuk Bantu Meningkatkan Konsentrasi: Langsung bikin Fokus!

Melansir dari laman NU Online Lampung, fidyah dapat diartikan sebagai denda (biasanya berupa makanan pokok) yang harus dibayar oleh seorang Muslim karena melanggar salah satu ketentuan dalam ibadah puasa, misalnya karena penyakit menahun atau penyakit tua yang menimpa dirinya.

Sebagaimana diketahui, ada 6 golongan orang yang diperbolehkan membatalkan puasanya pada siang hari yakni orang sakit, orang jompo, wanita hamil, musafir, orang yang kelaparan dan kehausan, dan wanita menyusui.

Dari enam golongan di atas, sebagian golongan tersebut wajib membayar fidyah atas puasa yang ditinggalkannya.

Siapa saja orang yang wajib membayar fidyah puasa? Berikut informasi selengkapnya.

BACA JUGA: 5 Rahasia Sukses Orang Tionghoa yang Bikin Mereka Selalu Unggul

Golongan Orang yang Wajib Membayar Fidyah Puasa

Berikut orang yang wajib membayar fidyah atas puasa yang ditinggalkannya yang dilansir dari laman NU Online Lampung.

1. Orang Tua Renta

Orang yang tua renta atau jompo yang tidak sanggup lagi menjalankan puasa, tidak terkena tuntutan berpuasa. 

Kewajibannya diganti dengan membayar fidyah satu mud makanan untuk setiap hari puasa yang ditinggalkan. 

Adapun batasan tidak mampu di sini adalah sekiranya dengan dipaksakan berpuasa menimbulkan kepayahan (masyaqqah).

Orang dalam jenis kategori ini juga tidak terkena tuntutan mengganti (qadha) puasa yang ditinggalkan.

2. Orang Sakit Parah


Berita Terkini