PASUNDAN EKSPRES - Simak selengkapnya informasi tentang berapa besaran zakat fitrah pada tahun 2025 beserta cara menghitungnya.
Menjelang akhir bulan Ramadhan, umat Muslim diwajibkan untuk membayar zakat fitrah yang merupakan rukun Islam yang ketiga.
Melansir dari laman NU Online Lampung, zakat adalah bagian tertentu dari harta yang wajib dikeluarkan oleh setiap Muslim apabila telah mencapai syarat yang ditetapkan.
Tujuan berzakat yaitu untuk menyucikan jiwa dari kesalahan serta melengkapi ibadah puasa yang telah dijalankan selama satu bulan penuh di bulan Ramadhan.
Tetapi, masih banyak masyarakat yang bertanya-tanya mengenai berapa jumlah besaran zakat fitrah yang harus dikeluarkan per orang di tahun ini?
Adapun besaran zakat fitrah ditentukan berdasarkan harga makanan pokok di masing-masing daerah.
Bagi yang ingin mengetahui informasi ini, berikut besaran zakat fitrah pada tahun 2025 beserta cara menghitungnya.
Besaran Zakat Fitrah 2025
Melansir dari laman Baznas Kota Yogyakarta, zakat fitrah wajib dikeluarkan sebesar satu sha' atau sekitar 2,5 - 3 kg bahan makanan pokok per orang menurut ketentuan syariat.
Di Indonesia, makanan pokok yang digunakan sebagai standar zakat fitrah adalah beras.
Sementara itu, besaran zakat fitrah dalam bentuk uang mengikuti harga beras yang dikonsumsi sehari-hari.
Berdasarkan data dari berbagai daerah, perkiraan besaran zakat fitrah 2025 adalah sekitar Rp40.000 - Rp60.000 per orang, tergantung harga beras di masing-masing wilayah.
Untuk besaran pasti, masyarakat dapat merujuk kepada keputusan resmi seperti BAZNAS atau lembaga zakat setempat.
Cara Menghitung Zakat Fitrah
1. Tentukan jenis makanan pokok yang dikonsumsi sehari-hari (misalnya, beras)
2. Cek harga pasar beras per kilogram sesuai dengan kualitas yang biasa dikonsumsi
3. Kalikan dengan jumlah zakat fitrah yang wajib dikeluarkan (2,5 – 3 kg per orang)
4. Jika membayar dalam bentuk uang, gunakan harga beras yang sesuai dengan konsumsi harian.
Waktu Pembayaran Zakat Fitrah
Zakat fitrah dapat dibayarkan sejak awal Ramadan hingga sebelum shalat Idul Fitri. Waktu terbaik untuk membayar zakat fitrah adalah beberapa hari sebelum Idul Fitri, agar dapat segera disalurkan kepada mustahik (penerima zakat).
(inm)