Pasundan Ekspres
Today

© 2026 Pasundan Ekspres Media

Mengenal Lontar Jumrah dalam Ibadah Haji: Pengertian, Waktu Pelaksanaan, dan Tata Cara

I
Inessia Nabila MEditor: Yusup Suparman
|06:30 WIB
Bagikan:
Mengenal Lontar Jumrah dalam Ibadah Haji: Pengertian, Waktu Pelaksanaan, dan Tata Cara
Mengenal lontar jumrah dalam ibadah haji. (Foto: laman resmi Muhammadiyah)

PASUNDAN EKSPRES - Simak selengkapnya informasi mengenai lontar jumrah dalam ibadah haji mulai dari pengertian, waktu pelaksanaan dan tata cara.

Salah satu rangkaian ibadah haji yang harus dilakukan jemaah haji dalam pelaksanaan puncak haji adalah melontar jumrah.

Melontar jumrah dilakukan saat jemaah telah melaksanakan wukuf di Arafah dan mabit di Muzdalifah pada 9 Zulhijjah 1445 H.

Adapun waktu pelaksanaan lontar jumrah dilakukan pada 10 Zulhijjah dimana para jemaah bergerak dari Muzdalifah menuju Mina.

Berikut pengertian lontar jumrah dalam ibadah haji beserta waktu pelaksanaan dan tata caranya.

1. Pengertian

Dikutip dari Buku Manasik Haji yang diterbitkan Kementerian Agama, melontar jumrah adalah melontar batu kerikil ke arah jumrah Ula, Wustha dan Aqabah dengan niat mengenai objek jumrah (marma) dan kerikil masuk ke dalam lubang marma. 

Melontar jumrah dilakukan pada hari Nahar dan hari Tasyrik dan hukumnya adalah wajib haji.

Apabila jemaah tidak melaksanakan lontar jumrah, maka dikenakan dam atau fidyah, kecuali bagi jemaah yang berhalangan, lontar jumrah dapat dibadalkan orang lain.

2. Waktu pelaksanaan

Waktu melaksanakan lontar jumrah dilakukan pada tanggal 10 Zulhijjah di Mina setelah jemaah melaksanakan wukuf di Arafah dan mabit di Muzdalifah.

Adapun waktu melontar jumrah dijalankan selama 4 hari, dari tanggal 10 sampai 13 Zulhijjah.

Pada 10 Zulhijjah, jemaah hanya melempar jumrah Aqabah kemudian dilanjutkan pada tanggal 11, 12, dan 13 Zulhijjah (Hari Tasyrik), jemaah melontar ketiga jumrah yaitu Jumrah Ula, Jumrah Wustha, dan Jumrah Aqabah.

3. Tata Cara

- Kerikil mengenai marma (objek jumrah) dan masuk lubang

- Melontar dengan kerikil satu per sau. Melontar dengan tujuh kerikil sekaligus dihitung satu lontaran

- Melontar jumrah dengan urutan yang benar, mulai jumrah Sughra, Wustha, dan Kubra.

Adapun jemaah haji yang mengalami udzur syar'i diperbolehkan mengakhirkan melontar jumrah dengan cara melontar jumrah Ula, Wustha, dan Aqabah secara sempurna sebagai pengganti lontaran hari pertama.

Setelah itu, jemaah berbalik lagi menuju posisi Jamrah Ula kemudian memulai lagi melontar tiga jamrah yang sama secara berturut-turt sebagai qadha hari kedua.

Selanjutnya, jemaah menuntaskan lontaran hari terakhir bagi nafar tsani.

Bagi jemaah haji yang berhalangan melaksanakan lontar jumrah, hal ini dapat dibadalkan oleh orang lain dengan salah satu cara yaitu pertama: orang yang mewakilkan orang lain melontar jumrah, agar terlebih dulu melontar untuk dirinya sendiri sampai sempurna masing-masing tujuh kali lontaran, mulai dari jumrah Ula, Wustha dan Aqabah.

Kemudian ia kembali melontar untuk yang diwakilinya mulai dari Sughra, Wustha, dan Kubra.

Cara yang kedua, orang yang mewakilkan orang lain melontar jumrah Ula terlebih dulu untuk dirinya sendiri sampai sempurna masing-masing tujuh kali lontaran. 

Kemudian, melontar lagi tujuh kali lontaran untuk yang diwakili tanpa harus terlebih dulu menyelesaikan jumrah Wustha dan jumrah Aqabah. (inm)

Berita Terbaru

Kecelakaan Tanjakan Abah Subang, Tronton Mundur dan Tabrak Mobil di Belakang

Kecelakaan Tanjakan Abah Subang, Tronton Mundur dan Tabrak Mobil di Belakang

Subang40 menit lalu
Etika Bercanda di Media Sosial: Lucu Boleh, Tapi Jangan Sampai Menyakiti

Etika Bercanda di Media Sosial: Lucu Boleh, Tapi Jangan Sampai Menyakiti

Lifestyle52 menit lalu
PBSI Beri Bonus untuk Tim Asian Games 2026, Leo/Daniel Diguyur Rp 1 Miliar

PBSI Beri Bonus untuk Tim Asian Games 2026, Leo/Daniel Diguyur Rp 1 Miliar

Olahraga1 jam lalu
Cara Cek Penerima PIP Oktober 2026 Pakai NISN, Ini Besaran Dananya

Cara Cek Penerima PIP Oktober 2026 Pakai NISN, Ini Besaran Dananya

Nasional2 jam lalu
ADVERTISEMENT
Bupati Purwakarta Tegas Soal Gereja di Cikopo: Jika Syarat Terpenuhi, Harus Diizinkan!

Bupati Purwakarta Tegas Soal Gereja di Cikopo: Jika Syarat Terpenuhi, Harus Diizinkan!

Purwakarta3 jam lalu
Purwakarta Heboh! Ratusan Massa Gelar Aksi, Rencana Gereja di Cikopo Jadi Perhatian

Purwakarta Heboh! Ratusan Massa Gelar Aksi, Rencana Gereja di Cikopo Jadi Perhatian

Purwakarta3 jam lalu
Viral Rumah Dinas TNI di Cijantung Diduga Jadi Markas Judol, KSAD: Tindak Tegas

Viral Rumah Dinas TNI di Cijantung Diduga Jadi Markas Judol, KSAD: Tindak Tegas

Nasional4 jam lalu
Warga Jabar Tak Punya BPJS hingga KTP Tetap Bisa Berobat, Pemprov Siapkan Pembiayaan

Warga Jabar Tak Punya BPJS hingga KTP Tetap Bisa Berobat, Pemprov Siapkan Pembiayaan

Jawa Barat5 jam lalu
Viral Dugaan Keracunan di Resto 88 Seoul Bandung, Korban Alami Diare hingga Demam

Viral Dugaan Keracunan di Resto 88 Seoul Bandung, Korban Alami Diare hingga Demam

Jawa Barat5 jam lalu
Kemarau Subang Belum Usai, Ancaman Karhutla dan Kekeringan Mengintai

Kemarau Subang Belum Usai, Ancaman Karhutla dan Kekeringan Mengintai

Subang5 jam lalu