PASUNDAN EKSPRES - Simak selengkapnya informasi mengenai apakah boleh seseorang tidak berpuasa selama perjalanan mudik menurut Ustadz Adi Hidayat.
Musim mudik telah tiba dan masyarakat Indonesia berbondong-bondong melakukan perjalanan mudik ke kampung halaman masing-masing.
Namun, beberapa masyarakat terpaksa tidak berpuasa selama perjalanan mudik karena jarak tempuh yang jauh dan melelahkan.
Ustadz Adi Hidayat pun membahas apakah boleh seseorang tidak berpuasa selama perjalanan mudik dalam ceramahnya yang diunggah dalam channel YouTube Sahabat Yamima CHANNEL pada 16 Juni 2017.
Dalam ceramah tersebut, seseorang bertanya kepada Ustadz Adi Hidayat mengenai mudik sejauh apa yang tergolong safar sehingga dibolehkan untuk tidak berpuasa.
Menurut ustadz tersebut, safar merupakan perjalanan jauh yang ditempuh sekitar 80 km atau lebih, namun belum tentu safar yang dimaksud memperbolehkan seseorang batal puasa.
"Safar tidak diikat dengan mudik. Safar adalah perjalanan jauh yang ditempuh secara waktu kisarannya 80 km, kurang lebih 80 km. Jadi, kalo Anda bepergian lebih dari 80 km, maka itu disebut safar," ucapnya.
Kemudian, ia menjelaskan bahwa safar yang dimaksud belum tentu dapat membolehkan seseorang tidak berpuasa menurut beberapa ulama.
Ada dua pertimbangan menurut ulama, seseorang diperbolehkan tidak berpuasa yaitu dengan alasan jarak perjalanan dan kadar kesulitan dalam perjalanan.
"Karena ulama pun memberikan sebab kedua dari safar ini, yaitu yang disebut dengan masyaqqah. Masyaqqah itu kadar kesulitan dalam perjalanan yang membuat Anda kesulitan untuk menunaikan puasa," jelasnya.
Ustadz Adi Hidayat pun memberikan contoh dalam sebuah riwayat yang mengisahkan ada seseorang yang menjalani suatu perjalanan atau safar dalam keadaan berpuasa.
"Disebut dalam riwayat seseorang menjalani suatu perjalanan, tiba-tiba dia kelelahan, duduk kemudian di bawah satu naungan pohon, Nabi datang lalu bertanya kepadanya: "Kenapa Anda begini?" Dia katakan, "Saya puasa." Kata Nabi: Tidak bagus kamu berpuasa dalam keadaan safar," tutur Ustadz Adi Hidayat.
Rasulullah SAW berujar bahwa tidak baik berpuasa dalam keadaan melakukan perjalanan jauh atau safar.
Oleh sebab itu, para ulama memperbolehkan seseorang yang sedang mudik jauh untuk tidak berpuasa jika perjalanan terasa memberatkan.
Namun, kondisi tertentu berbeda jika sepanjang mudik merasa nyaman atau jarak tempuh perjalanan kurang dari 80 km, maka diusahakan untuk tetap berpuasa.
"Maka kata para ulama, yang membolehkan dia berbuka adalah safar, yang menjadikan ia berat menunaikan puasa," tandasnya. (inm)