Pasundan Ekspres
Today

© 2026 Pasundan Ekspres Media

Hukum Mokel Bulan Puasa yang Viral di TikTok, ini Penjelasannya

N
Nanda YuanitaEditor: Nanda Yuanita
|11:50 WIB
Bagikan:
Hukum Mokel Bulan Puasa yang Viral di TikTok, ini Penjelasannya
Ilustrasi orang lagi makan (dok.pexels.com/Andrea Piacquadio)

PASUNDAN EKSPRES - Apa arti mokel di bulan puasa baru-baru ini jadi sorotan netizen. Pasalnya, kata Mokel banyak menghiasi laman sosial media terutama TikTok. Lantas, apa arti Mokel di bulan Puasa? 

Dalam Kamus Besar Bahasa Indonesia atau KBBI, tidaka ada istilah mokel. Karena kata mokel merupakan bahasa gaul yang sering muncul saat bulan puasa. 

Biasanya, kata mokel digunakan oleh anak muda saat bercanda ataupun mengobrol. Mokel berarti seseorang yang buka puasa sebelum waktunya tiba dan dilakukan secara diam-diam atau disengaja.

Orang yang melakukan mokel umumnya karena sudah tak kuat menahan lapar dan haus karena padatnya aktivitas. Biasanya, seseorang yang sudah membatalkan puasanya, dia akan tetap berpura-pura masih puasa di depan umum.

Tak sedikit yang gagal paham dengan kata mokel yang sering muncul di TikTok. Pasalnya istilah mokel sendiri merupakan bahasa lokal yang berasal dari Malang, Jawa Timur.

Saat bulan puasa, kata ini sering dijadikan sebagai bahan bercanda sesama teman. Namun sekarang kata ini gak hanya populer di daerah Jatim saja. Melainkan anak muda di Jawa Tengah pun juga banyak yang menggunakan kata mokel.

BACA JUGA:Kata-Kata Promosi Hampers Lebaran untuk Meningkatkan Penjualan

BACA JUGA:Jangan Ngeluh, ini Hikmah Sakit di Bulan Ramadhan yang Dapat Menghapus Dosa

BACA JUGA:Apa itu ADHD? Kenali Penyebab dan Gejala Lengkapnya

Hukum Mokel puasa 

Dalam sebuah riwayat, Rasulullah Saw bersabda:  

“Barangsiapa tidak puasa satu hari di bulan Ramadhan tanpa adanya keringanan yang Allah 'azza wa jalla berikan kepadanya, maka tidak akan bisa menjadi ganti darinya [walaupun ia berpuasa] selama satu tahun,” (H.R. Ahmad, Abu Dawud, dan Ibnu Khuzaimah).  

Disebutkan pula meninggalkan ibadah wajib termasuk dosa besar, tak terkecuali saat seseorang mokel puasa Ramadhan tanpa adanya uzur syar’i.

Dari Abu Umamah mengatakan Rasulullah SAW pernah bermimpi terkait siksa orang yang mokel puasa Ramadan tanpa adanya uzur Syar'i seperti berikut:  

“Pada saat aku tidur, aku bermimpi didatangi dua orang malaikat membawa pundakku. Kemudian mereka membawaku, saat itu aku mendapati suatu kaum yang bergantungan tubuhnya, dari mulutnya yang pecah keluar darah. Aku bertanya, ‘Siapa mereka?’ Ia menjawab, ‘Mereka adalah orang-orang yang berbuka puasa sebelum diperbolehkan waktunya berbuka puasa’,” (H.R. An-Nasa’i).   

Sehingga dapat disimpulkan bahwa hukum mokel puasa tanpa uzur syar’i bagi seorang muslim yang sudah mukalaf adalah haram. Meski mereka bisa mengqada di lain waktu, seolah selama setahun penuh berpuasa namun tetap tak bisa menukar iftar yang ditinggalkan secara sengaja. 

(nym) 

Berita Terbaru

Kasomalang Pride Tembus Persib U-18, Taofik Kaka Jadi Penjaga Gawang Maung Ngora

Kasomalang Pride Tembus Persib U-18, Taofik Kaka Jadi Penjaga Gawang Maung Ngora

Subang10 menit lalu
Unit PPA Polres Subang Lakukan Pemeriksaan pada Dugaan Oknum Guru Rekam Bagian Rok Siswi di Sekolah

Unit PPA Polres Subang Lakukan Pemeriksaan pada Dugaan Oknum Guru Rekam Bagian Rok Siswi di Sekolah

Subang14 menit lalu
Mobil Eropa Rp170 Jutaan Bikin Geger, Mesin Turbo Tapi Klaim BBM Tembus 21 Km/L

Mobil Eropa Rp170 Jutaan Bikin Geger, Mesin Turbo Tapi Klaim BBM Tembus 21 Km/L

Nasional24 menit lalu
Tak Banyak Jeda, Program Ambulans Udara Prabowo Mulai Diuji Coba di Pesisir Barat

Tak Banyak Jeda, Program Ambulans Udara Prabowo Mulai Diuji Coba di Pesisir Barat

Nasional49 menit lalu
ADVERTISEMENT
Bansos Beras 30 kg Bakal Cair Periode Oktober - Desember 2026, Ini Cara Cek Penerimanya

Bansos Beras 30 kg Bakal Cair Periode Oktober - Desember 2026, Ini Cara Cek Penerimanya

Lifestyle1 jam lalu
Gaji PPPK Guru dan Nakes Ditanggung APBN 2027, Apa Dampaknya bagi Keuangan Daerah?

Gaji PPPK Guru dan Nakes Ditanggung APBN 2027, Apa Dampaknya bagi Keuangan Daerah?

Nasional1 jam lalu
Harga Pangan Hari Ini 29 September 2026

Harga Pangan Hari Ini 29 September 2026

Nasional1 jam lalu
Sorotan Tajam ke SMPN 2 Pagaden KDM Geram, Oknum Segera Diberhentikan!

Sorotan Tajam ke SMPN 2 Pagaden KDM Geram, Oknum Segera Diberhentikan!

Jawa Barat2 jam lalu
Klarifikasi SMAN 1 Pagaden Soal Isu Guru Viral Rekam Dalaman Siswi, Tegaskan Pelaku Bukan Guru Sekolahnya

Klarifikasi SMAN 1 Pagaden Soal Isu Guru Viral Rekam Dalaman Siswi, Tegaskan Pelaku Bukan Guru Sekolahnya

Subang2 jam lalu
4 Layanan KPU Kabupaten Subang Masuk SKM Triwulan III 2026, Ini Hasil Penilaiannya

4 Layanan KPU Kabupaten Subang Masuk SKM Triwulan III 2026, Ini Hasil Penilaiannya

Subang4 jam lalu