PASUNDAN EKSPRES - Apa arti mokel di bulan puasa baru-baru ini jadi sorotan netizen. Pasalnya, kata Mokel banyak menghiasi laman sosial media terutama TikTok. Lantas, apa arti Mokel di bulan Puasa?
Dalam Kamus Besar Bahasa Indonesia atau KBBI, tidaka ada istilah mokel. Karena kata mokel merupakan bahasa gaul yang sering muncul saat bulan puasa.
Biasanya, kata mokel digunakan oleh anak muda saat bercanda ataupun mengobrol. Mokel berarti seseorang yang buka puasa sebelum waktunya tiba dan dilakukan secara diam-diam atau disengaja.
Orang yang melakukan mokel umumnya karena sudah tak kuat menahan lapar dan haus karena padatnya aktivitas. Biasanya, seseorang yang sudah membatalkan puasanya, dia akan tetap berpura-pura masih puasa di depan umum.
Tak sedikit yang gagal paham dengan kata mokel yang sering muncul di TikTok. Pasalnya istilah mokel sendiri merupakan bahasa lokal yang berasal dari Malang, Jawa Timur.
Saat bulan puasa, kata ini sering dijadikan sebagai bahan bercanda sesama teman. Namun sekarang kata ini gak hanya populer di daerah Jatim saja. Melainkan anak muda di Jawa Tengah pun juga banyak yang menggunakan kata mokel.
BACA JUGA:Kata-Kata Promosi Hampers Lebaran untuk Meningkatkan Penjualan
BACA JUGA:Jangan Ngeluh, ini Hikmah Sakit di Bulan Ramadhan yang Dapat Menghapus Dosa
BACA JUGA:Apa itu ADHD? Kenali Penyebab dan Gejala Lengkapnya
Hukum Mokel puasa
Dalam sebuah riwayat, Rasulullah Saw bersabda:
“Barangsiapa tidak puasa satu hari di bulan Ramadhan tanpa adanya keringanan yang Allah 'azza wa jalla berikan kepadanya, maka tidak akan bisa menjadi ganti darinya [walaupun ia berpuasa] selama satu tahun,” (H.R. Ahmad, Abu Dawud, dan Ibnu Khuzaimah).
Disebutkan pula meninggalkan ibadah wajib termasuk dosa besar, tak terkecuali saat seseorang mokel puasa Ramadhan tanpa adanya uzur syar’i.
Dari Abu Umamah mengatakan Rasulullah SAW pernah bermimpi terkait siksa orang yang mokel puasa Ramadan tanpa adanya uzur Syar'i seperti berikut:
“Pada saat aku tidur, aku bermimpi didatangi dua orang malaikat membawa pundakku. Kemudian mereka membawaku, saat itu aku mendapati suatu kaum yang bergantungan tubuhnya, dari mulutnya yang pecah keluar darah. Aku bertanya, ‘Siapa mereka?’ Ia menjawab, ‘Mereka adalah orang-orang yang berbuka puasa sebelum diperbolehkan waktunya berbuka puasa’,” (H.R. An-Nasa’i).
Sehingga dapat disimpulkan bahwa hukum mokel puasa tanpa uzur syar’i bagi seorang muslim yang sudah mukalaf adalah haram. Meski mereka bisa mengqada di lain waktu, seolah selama setahun penuh berpuasa namun tetap tak bisa menukar iftar yang ditinggalkan secara sengaja.
(nym)