Lifestyle

Jangan Sampai Telat! Begini Cara Pemadanan NIK menjadi NPWP Secara Online

Jangan Sampai Telat! Begini Cara Pemadanan NIK menjadi NPWP Secara Online
Cara pemadanan NIK menjadi NPWP secara online. (Foto: laman resmi Kementerian PAN-RB)

PASUNDAN EKSPRES - Simak selengkapnya informasi mengenai cara pemadanan NIK menjadi NPWP secara online. 

Mulai 1 Juli 2024, Nomor Induk Kependudukan (NIK) akan diimplementasi secara penuh sebagai Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) orang pribadi penduduk dan NPWP 16 digit bagi Wajib Pajak (WP) orang pribadi bukan penduduk, badan, dan instansi pemerintah. 

Oleh karena itu, masyarakat perlu memadankan NIK menjadi NPWP paling lambat bulan Juni ini. 

Langkah ini sebagai upaya untuk mewujudkan administrasi perpajakan yang efektif dan efisien, serta mendukung kebijakan Satu Data Indonesia. 

Adapun pemadanan NIK dan NPWP juga merupakan upaya untuk membentuk big data basis pajak.

Dilansir dari laman resmi PAN RB, Pemerintah melalui Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan (DJP Kemenkeu) terus melakukan reformasi kelembagaan, salah satunya melakukan reformasi di bidang regulasi melalui Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (UU HPP). 

Salah satu implementasi dari aturan tersebut adalah pemadanan Nomor Induk Kependudukan (NIK) sebagai Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP).

Menurut Staf Ahli Menteri Keuangan Bidang Pengawasan Pajak, Nufransa Wira Sakti, perubahan NIK menjadi NPWP menjadi bagian sangat penting dan perlu dipersiapkan sebelum pembaruan Sistem Inti Administasi Perpajakan (PSIAP) resmi digunakan dan dioperasikan. 

Nantinya, dalam sistem tersebut NIK akan digunakan sebagai common identifier.

Terkait aturan baru tersebut, masyarakat perlu mengetahui cara memadankan NIK menjadi NPWP secara online melalui situs pajak.go.id sebelum bulan Juli mendatang. 

Berikut cara pemadanan NIK menjadi NPWP secara online dengan mudah. 

1. Buka situs pajak.go.id. Klik menu Login di pojok kanan atas

2. Masukkan 15 digit NPWP, gunakan kata sandi yang sesuai, dan masukkan kode keamanan

3. Buka menu Profil, masukkan NIK sesuai KTP, cek validitas NIK, dan klik menu Ubah Profil

4. Tekan tombol Logout, kemudian coba kembali Login menggunakan NIK dengan kata sandi yang sama dengan sebelumnya.

 

Itulah informasi mengenai cara pemadanan NIK menjadi NPWP secara online dengan mudah. (inm) 

Berita Terkait