Lifestyle

Apa Makan Sahur Saat Adzan Subuh Diperbolehkan? Ini Penjelasan Habib Ja'far

habib jafar
Apa Makan Sahur Saat Adzan Subuh Diperbolehkan - Sebagian ulama di Indonesia tidak memperbolehkan makan sahur kletika adzan berkumandang. (Dok Youtube)

PASUNDAN EKSPRES - Apa Makan Sahur Saat Adzan Subuh Diperbolehkan - Sebagian ulama di Indonesia tidak memperbolehkan makan sahur kletika adzan berkumandang. 

Dikutip dalam buku fiqih yang ditulis oleh Farid Nu'man. Waktu puasa dimulai ketika Muadzin mengumandangkan adzan atau ketika terbit fajar shadiq. 

Bahkan Imam Ibu Al-Qayyim juga menjelaskan bahkan mayoritas larakan sahur itu saat terbit fajar. 

"Mayoritas Ulama menyatakan larangan untuk sahur saat terbit fajar. Inilah pendapat imam yang empat dan seluruh ulama pada negri. Telah diriwatkan makna seperti ini dari Ibu Umar dan Ibu Abbas r.a"

Bahkan Habib Ja'far juga mengatakan bahwa batas berhenti makan dan minum itu ketika imsyak buka ketika adzan berkumandang. 

"kalau batas berhenti makan dan minum ketika sahur itu, pas Allohu Akbar," kata habib Jafar

 

BACA JUGA:Apa Boleh Puasa Hari Jumat? Ini Hukum dan Keutamaannya

BACA JUGA:Istri Masih Idah, Apa Suami Boleh Melakukan Hubungan Intim ?

 

Dan artinya Makan Sahur Saat Adzan Subuh tidak diperbolehkan ketika akan melaksanakan puasa, baik itu puasa Ramadhan atau Puasa Sunnah lainnya. 

Jika kamu masih mengunyah ketika adzan berkumandang itu musah dikatakan puasanya tidak sah.

Karna menurut Habib Ja'far ketika seseorang (sedang mengunyah makanan) tidak boleh dimuntahkan karna itu Mubadzir.  

Namun berbeda dengan pendapat dari Imam Nawawi yang mengatakan bahwa para ulama tidak berselisih paham apabila waktu subuh tida dan masih ada makanan dimulutnya. 

Maka seseorang etrsebut harus memuntahkannya. Setelah itu, ia boleh melanjutkan puasa. Namun jika sengaja ditelah padahal tahu sudah tiba kumandang adzan maka puasanya batal. 

"Jika salah seorang di antara kamu mendengar azan sedangkan ia masih memegang piring (makan) maka janganlah ia meletakkannya sehingga ia menyelesaikan hajatnya (makannya)," (HR Ahmad, Abu Dawud, Hakim)

Tag :

Berita Terkait