Nasional

Pernyataan Resmi UNPAR Mengenai Dosen yang Lakukan Pelecehan Seksual

Pernyataan Resmi UNPAR Mengenai Dosen yang Lakukan Pelecehan Seksual

PASUNDAN EKSPRES - Pernyataan resmi UNPAR mengenai dosen yang lakukan pelecehan seksual.

Kabar mengejutkan datang dari ranah pendidikan, di mana media sosial dihebohkan dengan dugaan kasus pelecehan seksual yang dilakukan oleh salah satu oknum dosen Universitas Katolik Parahyangan (UNPAR) berinisial SM.

Adapun kabar tersebut viral di media sosial X. Dalam cuitan yang beredar, SM diduga melakukan pelecehan sampai kekerasan seksual. 

Pernyataan Resmi UNPAR Mengenai Dosen yang Lakukan Pelecehan Seksual

Dilansir dari Instagram @pikiranrakyat, Selasa (14/5), dalam postingan tersebut, beberapa mahasiswi dari Universitas Katolik Parahyangan (UNPAR) mengungkapkan bahwa mereka telah mengalami pelecehan seksual berupa pesan-pesan cabul dan ajakan untuk melakukan hubungan seksual dari pelaku.

Hal ini juga dikonfirmasi oleh pelaku, SM yang dengan tegas mengakui telah melakukan sejumlah tindakan yang diduga sebagai pelecehan seksual.

Terungkap bahwa SM juga merupakan seorang dosen luar biasa di Fakultas Filsafat Universitas Katolik Parahyangan (UNPAR). Tim Satuan Tugas Penanggulangan Kekerasan Seksual (PPKS) UNPAR ikut merespons kasus yang menjadi viral ini.

BACA JUGA: Sopir Bus Putera Fajar Ditetapkan Sebagai Tersangka Kecelakaan Maut di Subang

BACA JUGA: Bocoran Formasi Kabinet Prabowo Gibran Terungkap ke Publik, Menkeu Bukan Sri Mulyani?

"Pada tanggal 9 Mei, unggahan media sosial X melaporkan beragam kasus kekerasan seksual yang diduga dilakukan oleh SM, dosen luar biasa dari Fakultas Filsafat Unpar. Kekerasan seksual tersebut terjadi dalam konteks komunitas kelas filsafat daring (kelas isolasi) yang didirikan oleh yang bersangkutan. Berdasarkan laporan media sosial tersebut, SM diduga melakukan kekerasan seksual di berbagai kelas yang diampunya. Oleh karena itu, kami menghimbau kepada semua pihak, baik sivitas akademika UNPAR (alumni/mahasiswa aktif) maupun masyarakat umum, yang mengalami kekerasan seksual oleh yang bersangkutan untuk segera melaporkannya kepada kami, Satgas PPKS UNPAR," tulis Satgas PPKS UNPAR dalam postingan Instagram resminya, Selasa (14/5). 

Hingga hari ini, dalam postingan terbarunya, Satgas PPKS UNPAR telah mengeluarkan sanksi yang bersangkutan mengenai dugaan kasus kekerasan seksual. 

Dalam pernyataan tertulisnya, Unpar mengumumkan bahwa SM telah dilarang melakukan kegiatan apapun di lingkungan universitas sejak tanggal 13 Mei 2024.

Tindakan ini diambil oleh Unpar dengan tujuan memberikan ruang bagi pelaporan terkait dugaan kasus yang melibatkan dosen mata kuliah Filsafat Sosial dan Politik tersebut.

Satgas PPKS UNPAR juga menuliskan bahwa mereka akan mengawal kasus ini sesuai dengan komitmen UNPAR dalam menjamin keamanan kampus tanpa adanya kekerasan seksual.

Apabila diperlukan, UNPAR juga akan memberikan pendampingan bagi sivitas akademika UNPAR yang menjadi korban tindakan kekerasan seksual yang mencakup pemberian layanan konseling, layanan kesehatan, dan bantuan hukum. 

(ipa)

Berita Terkait
Terkini Lainnya

Lihat Semua