Nasional

Sopir Bus Putera Fajar Ditetapkan Sebagai Tersangka Kecelakaan Maut di Subang

Sopir Bus Putera Fajar Ditetapkan Sebagai Tersangka Kecelakaan Maut di Subang

PASUNDAN EKSPRES - Polisi menetapkan Sadira, sopir bus Putera Fajar, sebagai tersangka dalam kasus kecelakaan maut yang terjadi di Jalan Raya Ciater, Subang, Jawa Barat.

Kecelakaan tragis tersebut mengakibatkan belasan siswa SMK Lingga Kencana Depok meninggal dunia.

Keputusan ini diambil setelah polisi berhasil mengumpulkan berbagai bukti yang mendukung penetapan tersangka.

 

Sopir Bus Putera Fajar Ditetapkan Sebagai Tersangka Kecelakaan Maut di Subang

 

Dirlantas Polda Jabar, Kombes Wibowo, dalam keterangan persnya pada Selasa (14/5/2024), menjelaskan bahwa penetapan tersangka ini berdasarkan keterangan saksi, baik dari pengemudi, penumpang lain, maupun saksi ahli.

Selain itu, dokumen hasil ramp check juga menjadi bukti penting dalam proses penyelidikan ini.

 

"Berdasarkan keterangan saksi, termasuk pengemudi dan penumpang lainnya, serta saksi ahli dan dokumen hasil ramp check, sesuai dengan Pasal 1 84 KUHAP, kami menetapkan pengemudi bus Putera Fajar, atas nama Sadira, sebagai tersangka dalam kasus kecelakaan ini," ujar Wibowo.

 

Polisi menduga bahwa Sadira sudah mengetahui adanya masalah pada fungsi rem kendaraan yang dikemudikannya.

Hal ini terungkap setelah dilakukan pemeriksaan terhadap sejumlah saksi yang memberikan informasi mengenai upaya perbaikan rem yang dilakukan sebelumnya.

 

 

"Diketahui bahwa bus ini telah dicoba diperbaiki remnya.

Pertama, di Tangkubanparahu oleh mekanik bernama Nana yang dipanggil oleh Firman atas permintaan pengemudi. Perbaikan dilakukan dengan memperkecil jarak atau celah kanvas rem.

Setelah itu, masalah muncul lagi di rumah makan Bang Jun, dan kembali dicoba diperbaiki oleh kernet dan pengemudi dengan meminjam sil dari pengemudi lain.

Namun, karena sil tersebut tidak sesuai ukuran, perbaikan tidak jadi dilakukan dan pengemudi tetap melanjutkan perjalanan hingga terjadi kecelakaan," jelasnya.

 

 

Wibowo menegaskan bahwa penetapan tersangka ini didasarkan pada serangkaian penyelidikan yang menunjukkan kegagalan sistem pengereman bus tersebut.

Tidak ada jejak pengereman yang ditemukan di sepanjang jalan hingga tempat bus terguling, yang mengindikasikan kegagalan total rem bus.

 

Atas perbuatannya, Sadira dijerat Pasal 3 11 ayat 5 Undang-Undang Lalu Lintas Tahun 2009, dengan ancaman maksimal 12 tahun penjara dan denda Rp 24 juta.

 

Kecelakaan ini menyisakan duka mendalam bagi keluarga korban dan menambah daftar panjang kecelakaan lalu lintas yang disebabkan oleh kelalaian teknis dan manusia.

Kepolisian berharap kasus ini menjadi pelajaran penting bagi para pengemudi dan perusahaan angkutan umum untuk selalu memastikan kendaraan dalam kondisi layak jalan sebelum melakukan perjalanan, demi keselamatan semua pihak.

Berita Terkait
Terkini Lainnya

Lihat Semua