Pasundan Ekspres
Today

© 2026 Pasundan Ekspres Media

Sopir Bus Putera Fajar Ditetapkan Sebagai Tersangka Kecelakaan Maut di Subang

K
Kharisma AlfiEditor: Kharisma Alfi
|14:00 WIB
Bagikan:
Sopir Bus Putera Fajar Ditetapkan Sebagai Tersangka Kecelakaan Maut di Subang
Sopir Bus Putera Fajar Ditetapkan Sebagai Tersangka Kecelakaan Maut di Subang

PASUNDAN EKSPRES - Polisi menetapkan Sadira, sopir bus Putera Fajar, sebagai tersangka dalam kasus kecelakaan maut yang terjadi di Jalan Raya Ciater, Subang, Jawa Barat.

Kecelakaan tragis tersebut mengakibatkan belasan siswa SMK Lingga Kencana Depok meninggal dunia.

Keputusan ini diambil setelah polisi berhasil mengumpulkan berbagai bukti yang mendukung penetapan tersangka.

Sopir Bus Putera Fajar Ditetapkan Sebagai Tersangka Kecelakaan Maut di Subang

Dirlantas Polda Jabar, Kombes Wibowo, dalam keterangan persnya pada Selasa (14/5/2024), menjelaskan bahwa penetapan tersangka ini berdasarkan keterangan saksi, baik dari pengemudi, penumpang lain, maupun saksi ahli.

Selain itu, dokumen hasil ramp check juga menjadi bukti penting dalam proses penyelidikan ini.

"Berdasarkan keterangan saksi, termasuk pengemudi dan penumpang lainnya, serta saksi ahli dan dokumen hasil ramp check, sesuai dengan Pasal 1 84 KUHAP, kami menetapkan pengemudi bus Putera Fajar, atas nama Sadira, sebagai tersangka dalam kasus kecelakaan ini," ujar Wibowo.

Polisi menduga bahwa Sadira sudah mengetahui adanya masalah pada fungsi rem kendaraan yang dikemudikannya.

Hal ini terungkap setelah dilakukan pemeriksaan terhadap sejumlah saksi yang memberikan informasi mengenai upaya perbaikan rem yang dilakukan sebelumnya.

"Diketahui bahwa bus ini telah dicoba diperbaiki remnya.

Pertama, di Tangkubanparahu oleh mekanik bernama Nana yang dipanggil oleh Firman atas permintaan pengemudi. Perbaikan dilakukan dengan memperkecil jarak atau celah kanvas rem.

Setelah itu, masalah muncul lagi di rumah makan Bang Jun, dan kembali dicoba diperbaiki oleh kernet dan pengemudi dengan meminjam sil dari pengemudi lain.

Namun, karena sil tersebut tidak sesuai ukuran, perbaikan tidak jadi dilakukan dan pengemudi tetap melanjutkan perjalanan hingga terjadi kecelakaan," jelasnya.

Wibowo menegaskan bahwa penetapan tersangka ini didasarkan pada serangkaian penyelidikan yang menunjukkan kegagalan sistem pengereman bus tersebut.

Tidak ada jejak pengereman yang ditemukan di sepanjang jalan hingga tempat bus terguling, yang mengindikasikan kegagalan total rem bus.

Atas perbuatannya, Sadira dijerat Pasal 3 11 ayat 5 Undang-Undang Lalu Lintas Tahun 2009, dengan ancaman maksimal 12 tahun penjara dan denda Rp 24 juta.

Kecelakaan ini menyisakan duka mendalam bagi keluarga korban dan menambah daftar panjang kecelakaan lalu lintas yang disebabkan oleh kelalaian teknis dan manusia.

Kepolisian berharap kasus ini menjadi pelajaran penting bagi para pengemudi dan perusahaan angkutan umum untuk selalu memastikan kendaraan dalam kondisi layak jalan sebelum melakukan perjalanan, demi keselamatan semua pihak.

Berita Terbaru

Rekomendasi Tempat Wisata Ramah Anak di Subang, Ada Berbagai Permainan Seru

Rekomendasi Tempat Wisata Ramah Anak di Subang, Ada Berbagai Permainan Seru

Lifestyle34 menit lalu
Program Jabar Sakola Resmi Diluncurkan, Bantu Tekan Angka Putus Sekolah

Program Jabar Sakola Resmi Diluncurkan, Bantu Tekan Angka Putus Sekolah

Jawa Barat1 jam lalu
Darurat Kekerasan di Sekolah, DPP AGPAII Desak Rekayasa Sosial Berbasis Sekolah Ramah Anak Masuk ke Dalam RUU Sisdiknas

Darurat Kekerasan di Sekolah, DPP AGPAII Desak Rekayasa Sosial Berbasis Sekolah Ramah Anak Masuk ke Dalam RUU Sisdiknas

Nasional1 jam lalu
Ibu Kota Nusantara, Tuan Rumah Borneo Economic Forum 2027

Ibu Kota Nusantara, Tuan Rumah Borneo Economic Forum 2027

Nasional9 jam lalu
ADVERTISEMENT
Konferensi Regional Teknik Jalan ke-16 Kunjungi IKN, Saksikan Transformasi Infrastruktur Jalan dan Jembatan Nusantara

Konferensi Regional Teknik Jalan ke-16 Kunjungi IKN, Saksikan Transformasi Infrastruktur Jalan dan Jembatan Nusantara

Headline9 jam lalu
Terkait Polemik Rumah Ibadah di Purwakarta, Kanwil KemenHAM Jabar Tegaskan Hak Beribadah Harus Dilindungi

Terkait Polemik Rumah Ibadah di Purwakarta, Kanwil KemenHAM Jabar Tegaskan Hak Beribadah Harus Dilindungi

Headline13 jam lalu
inDrive Ajak Mahasiswa Purwakarta Jadi Penggerak Keselamatan Berkendara

inDrive Ajak Mahasiswa Purwakarta Jadi Penggerak Keselamatan Berkendara

Purwakarta13 jam lalu
Cara Mudah Report Akun TikTok yang Bermasalah

Cara Mudah Report Akun TikTok yang Bermasalah

Lifestyle15 jam lalu
LaLaLa Fest Hadir Lagi di Jakarta Januari 2027, Olivia Dean jadi Headliner

LaLaLa Fest Hadir Lagi di Jakarta Januari 2027, Olivia Dean jadi Headliner

Lifestyle16 jam lalu
JNE Raih Sertifikasi Halal untuk Layanan Logistik dari BPJPH, Perkuat Standar Layanan Terpercaya

JNE Raih Sertifikasi Halal untuk Layanan Logistik dari BPJPH, Perkuat Standar Layanan Terpercaya

Nasional17 jam lalu