Nasional

Kericuhan Massa Saat Antar Jenazah Lukas Enembe Ke Jayapura

Kericuhan yang diakibatkan oleh massa saat iring-iringan jenazah mantan Gubernur Papua Lukas Enembe yang akan dimakamkan di Jayapura, Papua pada Kamis (28/12) hari ini. (Dok Istimewa)

PASUNDAN EKSPRES - Kericuhan yang diakibatkan oleh massa saat iring-iringan jenazah mantan Gubernur Papua Lukas Enembe yang akan dimakamkan di Jayapura, Papua pada Kamis (28/12) hari ini. 

Dalam video yang kami dapatkan, sejumlah warga yang berlarian hingga mobil hangus terbakar. Bahkan Penjabat (Pj) Gubernur Papua M Ridwan Rumasukun yang sedang berlari sambil dikawal setelah insiden tersebut. 

Ridwan yang menggunakan kemeja putih tersebut juga dilaporkan mendapatkan luka pada bagian kepala akibat kericuhan tersebut. 

Kabar terlukanya Pj Gubernur juga dibenarkan oleh pihak dari kepolisian. 

"Iya benar ada yang memprovokasi sehingga anarkis," ujar Kabid Humas Polda Papua Kombes Ignatius Benny Ady Prabowo

Menkipun begitu Beny belum memberikan rincian lebih lanjut mengenai kondisi dari Pj Gubernur Papua hingga kronologi kejadian tersebut. 

Wakil ketua DPR RI asal Papua Yunus Wonda menyatakan pemakaman mantan Gubernur Papua Lukas enembe akan dilaksanakan pada hari ini. 

"Pemakaman Lukas Enembe itu harus dilaksanakan sore hari, budaya kita tidak ada pemakaman dilaksanakan malam hari," kata Wakil Ketua DPR Papua Yunus Wonda mengutip Antara.

Jenazah lukas akan dibawa ke STAKIN untuk emndapatkan penghormatan terakhir dari mahasisiwa dan masyarakat Papua. 

Setelah itu, jenazah akan dibawa ke tempat pemakaman yang berada di Koya Tengah, Distrik Muara Tami, Kota Jayapura, Papua. 

"Jadi bapak (Lukas Enembe) di dalam mobil jenazah dan adik-adik mahasiswa jalan di depan, tetapi harus menjaga keamanan supaya tetap kondusif," ujarnya.

Lukas Enembe telah diputuskan bersalah dalam kasus suap dan gratifikasi senilai Rp19,6 miliar. Pada bulan November sebelumnya, Lukas dijatuhi hukuman penjara selama 8 tahun dan dilarang berpartisipasi dalam aktivitas politik selama 5 tahun.

Lukas terbukti melanggar Pasal 12 huruf a UU Tipikor sehubungan dengan Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP jo Pasal 65 ayat 1 KUHP, serta Pasal 12 huruf B UU Tipikor.

Berita Terkait