Bagaimana Cara Lapor Jika NIK Dicatut sebagai Pengurus Parpol? Berikut Langkah-langkahnya

Bagaimana Cara  Lapor Jika NIK Dicatut sebagai Pengurus Parpol? Berikut Langkah-langkahnya

NIK Dicatut sebagai Pengurus Parpol. (Sumber Gambar: Screenshot via KPU)

1. Kunjungi halaman https://helpdesk.kpu.go.id/tanggapan.
2. Pilih tahapan: "Pemutakhiran Data Partai Politik."
3. Pilih kategori laporan: "Pencatutan data anggota Partai Politik."
4. Klik "Cek Anggota Parpol," masukkan NIK, dan tunggu hasilnya.
5. Jika NIK memang dicatut, klik opsi "Tanggapan."
6. Isi formulir laporan dengan data yang diminta, seperti nama pelapor, penjelasan laporan, bukti laporan, serta nomor telepon dan email.
7. Klik tombol "Submit" untuk mengirimkan laporan.

Demikian mengenai langkah mengatasi pencatutan NIK di Daftar Pengurus Parpol yang bisa teman-teman coba lakukan apabila NIK terdaftar sebagai pengurus Parpol.

(pm)


Berita Terkini