Nasional

Ini Dia Syarat dan Cara Pendaftaran PIP Kemendikbud 2024

Ini Dia Syarat dan Cara Pendaftaran PIP Kemendikbud 2024

PASUNDAN EKSPRES - Pendaftararan PIP Kemendikbud bisa kamu temukan di sini. Kementerian Pendidikan dan Budaya (Kemendikbud) meluncurkan sebuah program bermanfaat yang bernama Program Indonesia Pintar atau PIP.

Program ini dibuka secara umum bagi peserta didik yang berasal dari kalangan keluarga miskin atau rentan miskin. Para siswa Sekolah Dasar (SD), Sekolah Menengah Pertama (SMP), dan Sekolah Menengah Atas (SMA) bisa berkesempatan menerima bantuan PIP ini. 

Syarat Penerimaan PIP Kemendikbud

Bagi siswa yang ingin mendaftar PIP 2024, penting untuk memahami persyaratan penerimaan. Berikut ini adalah beberapa syarat yang harus dipenuhi:

1. Pemegang Kartu Indonesia Pintar (KIP): Siswa yang memiliki KIP, yang didapat dari hasil sinkronisasi data antara Dapodik dan DTKS Kementerian Sosial.

BACA JUGA: Pemerintah Wajibkan Pekerja Gaji di Atas UMR Bayar Tapera 3%, Gimana Tanggapan Kamu?

BACA JUGA: Cara CeK PIP Kemdikbud 2024 yang Siap Cair Bulan ini
   
2. Keluarga Miskin atau Rentan Miskin: Siswa yang berasal dari keluarga dengan kondisi ekonomi kurang mampu atau rentan miskin, dengan beberapa pertimbangan khusus, yaitu:
   - Siswa yatim dan/atau piatu, termasuk yang tinggal di panti sosial atau panti asuhan.
   - Siswa yang kembali bersekolah setelah sempat putus sekolah.
   - Siswa yang terdampak bencana alam.
   - Siswa yang menjadi korban konflik di daerah.
   - Siswa berkebutuhan khusus.
   - Siswa dengan orangtua atau wali yang berstatus narapidana.
   - Siswa yang menjadi tersangka atau narapidana.

Cara Mendaftar PIP Kemendikbud

Bagi siswa yang memenuhi kriteria penerima PIP Kemdikbud, berikut adalah langkah-langkah pendaftarannya:

1. Menyiapkan dokumen, seperti:
   - Kartu Keluarga (KK)
   - Akta Kelahiran
   - Kartu Keluarga Sejahtera (KKS) atau Surat Keterangan Tidak Mampu (SKTM)
   - Rapor
   - Surat Pemberitahuan Penerima Bantuan Siswa Miskin (BSM) dari sekolah

2. Siswa bisa mendaftar di sekolah atau lembaga pendidikan terdekat.

3. Pihak sekolah akan mencatat data siswa yang menjadi calon penerima PIP.

4. Sekolah akan memasukkan data siswa calon penerima ke dalam aplikasi Data Pokok Pendidikan (Dapodik).

Jika kamu ingin mengecek status atau daftar penerima dana PIP, kamu bisa melakukannya secara online melalui situs pip.kemdikbud.go.id.

(ipa)

Berita Terkait
Terkini Lainnya

Lihat Semua