PASUNDAN EKSPRES - Tanggapan Ganjar-Mahfud terkait hasil dari Pemilu 2024 membuatnya telah menyiapkan segudang gugatan dalam menyikapi hasil tersebut.
Bahkan sebelum hasil Komisi Pemilihan Umum (KPU) diumumkan, Partai Politik pengusung Ganjar-Mahfud telah mengajukan Gugatan Hak angket kepada Mahkamah Konstitusi (MK).
"Kita suadah siap, Tim hukum kita juga sudah siap, maka kita ikut proses," ucap Ganjar dikutip dari YouTube Kompas.com
Mantan Gubernut Jawa Tengah tersebut akan menggugat secara tuntas terhadap hasil yang telah diumumkan oleh KPU secara Nasional itu.
Bahkan ia tidak tertarik lagi dengan pengumuman hasil Pemilu yang dilakukan oleh KPU.
"Kita mau terawih dulu, di TV ada," kata Ganjar kepada Media
Menurut Ganjar Pemilihan Umum bukanlah sekedar pemilihan ataupun penghitungan suara saja, melainkan seluruh tahapan termasuk kampanye.
Dari hasil yang telah diumumkan Oleh KPu pada Rabu, 20 Maret 2024 malam yang menetapkan Prabowo-Gibran menjadi Presiden terpilih 2024.
Hal itu dilihat dari suara yang telah didapat oleh Prabowo dengan yaitu 96.214.691 suara dan disusul oleh Anies-Muhaimin dengan 40.971.906 suara.
Dan diurutan terakhir ada Ganjar-Mahfud dengan memperoleh 27.040.878 suara.
Pemilihan Umum Sebelumnya dilakukan pada 14 Februari 2024, dan KPU mulai melkaukan penghitungan di tanggal 15 Februari hingga 20 April 2024.
Pemilu 2024 tentunya bukan hanya dilakukan untuk memilih Calon Presiden dan Wakil Preiden saja, melainkan juga DPR RI, PDRD Provinsi, DPD dan DPRD Kota/Kabupaten.