PASUNDAN EKSPRES - Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Republik Indonesia (KemenpanRB) kembali mengambil langkah strategis untuk mengelola tenaga kerja aparatur sipil negara (ASN) dengan menerbitkan aturan baru mengenai Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) paruh waktu.
Aturan ini tertuang dalam Keputusan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Republik Indonesia Nomor 16 Tahun 2025 yang diterbitkan pada 13 Januari 2025.
KemenpanRB Terbitkan Aturan Baru terkait PPPK Paruh Waktu
Kebijakan ini bertujuan untuk menata pegawai non-ASN atau honorer yang selama ini menjadi bagian penting dalam pelayanan publik, sekaligus memberikan alternatif status kerja bagi mereka yang belum berhasil diangkat menjadi ASN penuh waktu.
Apa Itu PPPK Paruh Waktu?
PPPK Paruh Waktu adalah pegawai aparatur sipil negara yang diangkat berdasarkan perjanjian kerja dengan sistem kerja fleksibel.
Pegawai ini diberikan upah sesuai ketersediaan anggaran instansi pemerintah. Program ini secara khusus ditujukan untuk menyelesaikan penataan tenaga honorer yang belum mendapatkan status sebagai ASN penuh waktu.
Menurut Keputusan MenpanRB No. 16 Tahun 2025, kategori honorer yang dapat masuk ke skema PPPK Paruh Waktu mencakup berbagai bidang seperti:
- Guru dan tenaga kependidikan
- Tenaga kesehatan
- Tenaga teknis lainnya (pengelola umum, operator layanan operasional, hingga penata layanan operasional)
Selain itu, program ini diperuntukkan bagi tenaga non-ASN yang:
- Sudah mengikuti seleksi CPNS 2024 tetapi tidak lulus.
- Telah mengikuti seluruh tahapan seleksi PPPK 2024 tetapi tidak mendapatkan posisi karena tidak tersedia lowongan.
Ketentuan Pengadaan PPPK Paruh Waktu
Keputusan MenpanRB ini mengatur pengadaan PPPK Paruh Waktu secara teknis melalui 30 diktum utama. Beberapa hal penting yang diatur dalam keputusan ini mencakup masa kerja, dan sistem kerja, masa kontrak, kemudian potensi perubahan status menjadi PPPK penuh waktu.