Kelas BPJS Kesehatan akan Diganti dengan Sistem Baru, ini Penjelasannya!

Kelas BPJS Kesehatan akan Diganti dengan Sistem Baru, ini Penjelasannya!

Kelas BPJS Kesehatan akan Diganti dengan Sistem Baru, ini Penjelasannya! (Image From: fakultas hukum umsu)

Kelas 3: Rp42.000/orang/bulan (disubsidi pemerintah sebesar Rp7.000 sehingga peserta membayar Rp35.000).

Kelompok PBI:

Iuran sepenuhnya ditanggung pemerintah sebesar Rp42.000/orang/bulan.

Peserta PPU:

Untuk PNS, anggota TNI/Polri, dan pejabat negara: 5% dari gaji, dengan ketentuan 4% dibayar pemberi kerja dan 1% dibayar peserta.

Untuk karyawan BUMN, BUMD, dan swasta: 5% dari gaji, dengan ketentuan yang sama.

Keluarga tambahan PPU (anak ke-4 dan seterusnya, ayah, ibu, dan mertua): 1% dari gaji/upah per bulan, dibayar oleh pekerja.

Veteran dan Perintis Kemerdekaan:

Iuran sebesar 5% dari 45% gaji pokok PNS golongan III/A dengan masa kerja 14 tahun, dibayar oleh pemerintah.

Menurut Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan menegaskan penetapan iuran peserta mengacu pada besaran pendapatan yang diterima, bukan dari risiko penyakit. 

Dilansir dari Finansialbisnis, Direktur SDM dan Umum BPJS Kesehatan, Andi Afdal Abdullah, menjelaskan bahwa iuran BPJS Kesehatan ditetapkan dengan prinsip redistribusi pendapatan, di mana besaran iuran bergantung pada jumlah pendapatan peserta.

Biasanya, iuran dihitung sebagai persentase dari gaji peserta, bukan berdasarkan risiko penyakit yang mungkin dihadapi. Hal ini menjadi pembeda utama antara BPJS Kesehatan dan asuransi komersial.

Dalam Diskusi Panel mengenai Jaminan Sosial dan Perasuransian yang diadakan di Kantor Pengurus Besar Ikatan Dokter Indonesia (PB IDI), Jakarta, pada Minggu (19/1/2025), Andi juga menjelaskan bahwa asuransi sosial berfungsi untuk mengelola risiko seluruh masyarakat Indonesia secara kolektif karena sifatnya yang wajib.

Selain itu, sistem ini juga bertujuan untuk memastikan bahwa semua individu terdaftar sebagai peserta dan membayar iuran sesuai ketentuan.

(ipa)


Berita Terkini