Nasional

Kemenag Umumkan Daftar Jemaah Haji Khusus yang Berhak Lunasi Biaya Haji 2025

Kemenag Umumkan Daftar Jemaah Haji Khusus yang Berhak Lunasi Biaya Haji 2025
Makkah (Foto: Pixabay)

PASUNDAN EKSPRES - Direktorat Jenderal Penyelenggaran Haji dan Umrah (Ditjen PHU) Kementerian Agama membuat terobosan dalam operasional haji 1446 H/2025 M dengan mengumumkan daftar nama Jemaah Haji Khusus yang berhak melunasi biaya haji tahun ini.

"Daftar nama jemaah haji khusus diumumkan secara terbuka melalui website resmi Kementerian Agama dan media. Ini bagian dari transparansi," ucap Hilman Latief di Jakarta, dilansir dari laman Kemenag RI, Kamis (23/1).

"Pendekatan ini sama dengan yang dilakukan jemaah haji reguler. Mereka yang berhak melunasi diumumkan secara terbuka," sambungnya.

Selama ini, kata Hilman, daftar nama jemaah haji khusus tidak diumumkan, melainkan dipanggil melalui Penyelenggara Ibadah Haji Khusus (PIHK). Mulai tahun ini, daftar nama jemaah haji khusus diumumkan secara terbuka.

Hal ini dimaksudkan agar semua jemaah bisa mengakses daftar nama yang berhak melunasi biaya haji tahun ini.

"Ini komitmen kami terhadap keterbukaan informasi," kata Hilman.

Hilman Latief berpesan kepada para Kepala Bidang Haji Kanwil Kemenag Provinsi agar dapat ikut menyosialisasikan daftar nama jemaah haji khusus yang berhak melunasi biaya haji. 

Tujuannya, agar jemaah bisa tahu lebih awal dan bisa segera melakukan proses pelunasan.

"Sosialisasi juga diperlukan dalam rangka mengoptimalkan serapan kuota haji khusus. Tahun lalu, kuota haji khusus masih tersisa 250, lebih besar dari sisa kuota haji regular. Tahun ini pengisian kuota harus lebih maksimal," jelasnya.

Sementara itu, kuota haji khusus pada tahun 2025 sebanyak 17.680 jemaah dengan rincian 16.128 jemaah haji khusus yang berhak melunasi biaya haji berdasarkan nomor urut porsi, 177 jemaah haji khusus prioritas lansia (1%), serta 1.375 petugas haji (penanggung jawab PIHK, pembimbing, petugas kesehatan).

Direktur Bina Umrah dan Haji Khusus Nugraha Stiawan menjelaskan bahwa pengisian kuota jemaah haji khusus dilakukan setiap hari kerja mulai 24 Januari – 7 Februari 2025. 

Jika masih ada sisa, maka dibuka kembali pengisian sisa kuota mulai 17 – 21 Februari 2025.

"Untuk pengisian sisa kuota akhir, jika masih ada, maka itu akan dilakukan 27 – 28 Februari 2025," imbuhnya.

"Saya minta kepada para Kepala Bidang Haji, agar proses pengisian kuota haji khusus ini harus benar-benar dilakukan sesuai ketentuan," pungkasnya.

Berikut link daftar Jemaah Haji Khusus yang berhak melunasi biaya Haji 2025 yang dilansir dari laman Kemenag RI.

Link Daftar Jemaah Haji Khusus Berhak Konfirmasi dan Pembayaran Setoran Lunas Bipih Khusus 1446 H/2025 M

(inm)

Berita Terkait
Terkini Lainnya

Lihat Semua