KPK Geledah Rumah Ahmad Ali, Perihal Kasus Gratifikasi dan Pencucian Uang

KPK Geledah Rumah Ahmad Ali, Perihal Kasus Gratifikasi dan Pencucian Uang (Image From: VOI)
PASUNDAN EKSPRES - Tim penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali melakukan langkah penegakan hukum dalam kasus dugaan penerimaan gratifikasi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) yang melibatkan mantan Bupati Kutai Kartanegara, Rita Widyasari.
Pada Selasa (4/2), KPK menggeledah rumah kediaman mantan Anggota DPR dari Fraksi NasDem, Ahmad Ali.
KPK Geledah Rumah Ahmad Ali
Juru Bicara KPK, Tessa Mahardhika Sugiarto, membenarkan adanya kegiatan penggeledahan ini.
BACA JUGA: Para Jemaah Haji, Ini Hal yang Dilarang saat Berada di Masjidil Haram dan Masjid Nabawi
"Benar ada kegiatan penggeledahan perkara tersangka RW (Kukar)," ujar Tessa saat dikonfirmasi melalui pesan tertulis, dikutip CNN Indonesia, Rabu (5/2).
Hingga saat ini, peran Ahmad Ali dalam kasus ini masih belum diketahui secara pasti. Namun, penggeledahan yang dilakukan di rumahnya menunjukkan bahwa KPK tengah mendalami keterkaitan pihak-pihak lain dalam skandal ini.
Kasus Gratifikasi dan Pencucian Uang Rita Widyasari
Kasus ini bermula dari dugaan gratifikasi yang diterima Rita Widyasari saat menjabat sebagai Bupati Kutai Kartanegara. KPK menemukan bahwa Rita diduga menerima gratifikasi terkait pertambangan batu bara, dengan nilai sekitar USD 3,3 hingga USD 5 per metrik ton batu bara.
BACA JUGA: BNI Berikan Solusi bagi Pelaku Usaha Percepat Pembiayaan Rantai Pasok Lewat BNIdirect Supply Chain
Lebih lanjut, Rita juga diduga telah menyamarkan hasil penerimaan gratifikasi tersebut, sehingga KPK menerapkan pasal terkait TPPU dalam penyidikan kasusnya.
Sejumlah aset yang disinyalir berasal dari hasil korupsi masih dalam proses penelusuran oleh KPK. Salah satu langkah yang diambil adalah memeriksa saksi-saksi yang terkait, termasuk pengusaha asal Kalimantan Timur, Said Amin, pada Kamis, 27 Juni 2024. Penyidik mendalami sumber dana yang digunakan untuk membeli ratusan kendaraan yang telah disita sebelumnya.
Selain itu, penggeledahan juga dilakukan di rumah Direktur Utama PT Sentosa Laju Energy, Tan Paulin alias Paulin Tan, di Surabaya, Jawa Timur. Perusahaan ini diduga memiliki keterkaitan dengan skandal gratifikasi tersebut.
Rita Widyasari: Dari Bupati ke Terpidana Kasus Korupsi
Rita Widyasari ditetapkan sebagai tersangka oleh KPK pada 16 Januari 2018, bersama dengan Komisaris PT Media Bangun Bersama, Khairudin.
Mereka diduga melakukan pencucian uang dari hasil gratifikasi dalam berbagai proyek dan perizinan di lingkungan Pemerintah Kabupaten Kutai Kartanegara, dengan total nilai mencapai Rp 436 miliar. Uang hasil gratifikasi tersebut disinyalir digunakan untuk membeli:
- Tanah dan properti
- Kendaraan mewah atas nama orang lain
- Uang tunai dalam jumlah besar