KPK Geledah Rumah Ahmad Ali, Perihal Kasus Gratifikasi dan Pencucian Uang

KPK Geledah Rumah Ahmad Ali, Perihal Kasus Gratifikasi dan Pencucian Uang

KPK Geledah Rumah Ahmad Ali, Perihal Kasus Gratifikasi dan Pencucian Uang (Image From: VOI)

Rita saat ini menjalani hukuman 10 tahun penjara di Lapas Perempuan Pondok Bambu.

Berdasarkan putusan Peninjauan Kembali (PK) di Mahkamah Agung (MA), ia juga dihukum membayar denda sebesar Rp 600 juta dengan subsider enam bulan kurungan serta dicabut hak politiknya selama lima tahun setelah selesai menjalani pidana pokok.

Dalam persidangan, Rita terbukti menerima gratifikasi sebesar Rp 110,7 miliar serta suap sebesar Rp 6 miliar dari berbagai pihak, termasuk para pemohon izin usaha dan rekanan proyek di Kutai Kartanegara.

Lebih lanjut, Rita juga terungkap sebagai salah satu kepala daerah yang menyuap penyidik KPK, Stephanus Robin Pattuju, dalam upaya menghindari jeratan hukum.

(ipa)


Berita Terkini