Gaji ke-13 dan THR PNS, Apakah Cair Tahun ini?

Gaji ke-13 dan THR PNS, Apakah Cair Tahun ini?

Gaji ke-13 dan THR PNS, Apakah Cair Tahun ini? (Image From: Pexels/Ahsanjaya)

PASUNDAN EKSPRES - Gaji ke-13 PNS yang cari tahun 2025. Gaji ke-13 dan 14 bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) atau Pegawai Negeri Sipil (PNS) menjadi sorotan publik setelah muncul isu bahwa tunjangan tersebut akan dihapus sebagai bagian dari kebijakan penghematan anggaran negara di era pemerintahan Presiden Prabowo Subianto.

Namun, hingga kini, pemerintah belum memberikan kepastian terkait pencairan gaji tambahan bagi abdi negara tersebut.

Gaji ke-13 dan THR PNS, Apakah Cair Tahun ini?

Pemerintah belum mengonfirmasi secara resmi apakah gaji ke-13 dan 14 akan tetap diberikan atau dihapus. 

BACA JUGA: PLN Resmi Tawarkan Promo Tambah Daya Listrik Diskon 50% di Bulan Mei 2025, Ini Syarat dan Cara Dapatkannya

Menteri Koordinator Bidang Perekonomian, Airlangga Hartarto, hanya menyatakan bahwa pemerintah telah memiliki "persiapan" terkait gaji tambahan PNS, tetapi enggan menjelaskan lebih lanjut.

"Persiapan sudah ada. Persiapan to be announced," kata Airlangga dalam konferensi pers di kantor Kementerian Koordinator Perekonomian, dikutip CNN Indonesia, Kamis (6/2). 

Ia juga menegaskan bahwa urusan gaji ASN merupakan kewenangan Menteri Keuangan Sri Mulyani, sehingga pertanyaan lebih lanjut harus dialamatkan kepadanya.

Peraturan terakhir yang masih berlaku adalah PP Nomor 14 Tahun 2024 tentang Pemberian Tunjangan Hari Raya (THR) dan Gaji ke-13 kepada Aparatur Negara, Pensiunan, Penerima Pensiun, dan Penerima Tunjangan.

BACA JUGA: Para Jemaah Haji, Ini Hal yang Dilarang saat Berada di Masjidil Haram dan Masjid Nabawi

Jika merujuk pada pola tahun-tahun sebelumnya, gaji ke-13 dan 14 PNS umumnya dicairkan pada waktu berikut:

- Gaji ke-14 (THR): Dicairkan H-10 Lebaran untuk membantu ASN merayakan Hari Raya Idulfitri.

- Gaji ke-13: Dicairkan sekitar Juli hingga Agustus, bertepatan dengan awal tahun ajaran baru sebagai bantuan biaya pendidikan anak.

Namun, karena belum ada regulasi baru yang diterbitkan, jadwal pencairan untuk tahun ini masih belum pasti.

Komponen Gaji ke-13 dan 14

Gaji ke-13 dan 14 terdiri dari berbagai komponen, tergantung sumber anggarannya, yakni dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) atau Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD).

Komponen Gaji ke-13 PNS (APBN)

1. Gaji pokok
2. Tunjangan keluarga
3. Tunjangan pangan
4. Tunjangan jabatan atau tunjangan umum
5. Tunjangan kinerja sesuai pangkat, jabatan, peringkat jabatan, atau kelas jabatan


Berita Terkini