Gaji ke-13 dan THR PNS, Apakah Cair Tahun ini?

Gaji ke-13 dan THR PNS, Apakah Cair Tahun ini?

Gaji ke-13 dan THR PNS, Apakah Cair Tahun ini? (Image From: Pexels/Ahsanjaya)

Komponen Gaji ke-13 PNS (APBD)

1. Gaji pokok
2. Tunjangan keluarga
3. Tunjangan pangan
4. Tunjangan jabatan atau tunjangan umum
5. Tambahan penghasilan (bagi instansi daerah yang memberikan tambahan penghasilan), sesuai dengan jabatan atau kelas jabatan

Sedangkan gaji ke-14 biasanya adalah Tunjangan Hari Raya (THR) yang diberikan kepada ASN.

Gaji ke-13 tidak dikenakan potongan iuran atau potongan lain berdasarkan peraturan perundang-undangan. Namun, tetap dikenakan pajak penghasilan (PPN), yang bebannya ditanggung oleh pemerintah.

Siapa Saja yang Berhak Menerima Gaji ke-13 dan 14?

Berdasarkan PP Nomor 14 Tahun 2024, penerima gaji ke-13 dan 14 meliputi:

1. PNS dan Calon PNS (CPNS)
2. Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK)
3. Prajurit TNI
4. Anggota Polri
5. Pejabat negara
6. Pegawai non-ASN yang bertugas di instansi pemerintah
7. Pensiunan
8. Penerima pensiun
9. Penerima tunjangan bersifat pensiun
10. Penerima tunjangan pokok

(ipa)


Berita Terkini