Apakah Iuran BPJS Kesehatan akan Naik pada 2026?

Apakah Iuran BPJS Kesehatan akan Naik pada 2026? (Image From: Blibli)
PASUNDAN EKSPRES - Pemerintah berencana menyesuaikan iuran BPJS Kesehatan pada tahun 2026. Menteri Kesehatan Budi Gunadi Sadikin menyatakan bahwa perubahan ini tidak berkaitan dengan kebijakan Kelas Rawat Inap Standar (KRIS) yang diterapkan di layanan BPJS Kesehatan.
Dilansir dari Liputan6, seiring dengan pemberlakuan KRIS, beredar spekulasi bahwa iuran BPJS Kesehatan akan naik karena adanya isu defisit anggaran.
Namun, Direktur Utama BPJS Kesehatan, Ali Ghufron Mukti, menegaskan bahwa kondisi keuangan BPJS Kesehatan masih dalam kondisi sehat, meskipun ada risiko defisit akibat meningkatnya jumlah pengguna layanan.
Saat ini, sekitar 1,7 juta orang per hari menggunakan layanan BPJS Kesehatan, yang menyebabkan peningkatan pemakaian anggaran.
BACA JUGA: Para Jemaah Haji, Ini Hal yang Dilarang saat Berada di Masjidil Haram dan Masjid Nabawi
Meski begitu, Ali Ghufron memastikan bahwa BPJS Kesehatan tetap lancar dalam melakukan pembayaran kepada rumah sakit hingga 2025.
Iuran BPJS Kesehatan yang Berlaku Saat Ini
Berdasarkan Peraturan Presiden Nomor 64 Tahun 2020, berikut adalah rincian iuran BPJS Kesehatan yang berlaku sejak 2020 hingga 2025:
1. Peserta Penerima Bantuan Iuran (PBI)
BACA JUGA: BNI Berikan Solusi bagi Pelaku Usaha Percepat Pembiayaan Rantai Pasok Lewat BNIdirect Supply Chain
Peserta PBI tidak membayar iuran secara langsung, karena iuran sebesar Rp 42.000 per bulan ditanggung oleh pemerintah pusat.
2. Peserta Pekerja Penerima Upah (PPU)
Peserta PPU dikenakan iuran sebesar 5% dari gaji bulanan, dengan rincian:
- 4% dibayarkan oleh pemberi kerja
- 1% dibayarkan oleh pekerja
Adapun batas perhitungan upah sebagai dasar iuran:
- Upah minimum kabupaten/kota (UMK) sebagai batas bawah
- Rp 12 juta sebagai batas atas
3. Peserta Pekerja Bukan Penerima Upah (PBPU) dan Bukan Pekerja (BP)
Besaran iuran yang berlaku hingga Januari 2025 adalah: