Nasional

Apakah Iuran BPJS Kesehatan akan Naik pada 2026?

Apakah Iuran BPJS Kesehatan akan Naik pada 2026?
Apakah Iuran BPJS Kesehatan akan Naik pada 2026? (Image From: Blibli)

PASUNDAN EKSPRES - Pemerintah berencana menyesuaikan iuran BPJS Kesehatan pada tahun 2026. Menteri Kesehatan Budi Gunadi Sadikin menyatakan bahwa perubahan ini tidak berkaitan dengan kebijakan Kelas Rawat Inap Standar (KRIS) yang diterapkan di layanan BPJS Kesehatan.

Dilansir dari Liputan6, seiring dengan pemberlakuan KRIS, beredar spekulasi bahwa iuran BPJS Kesehatan akan naik karena adanya isu defisit anggaran.

Namun, Direktur Utama BPJS Kesehatan, Ali Ghufron Mukti, menegaskan bahwa kondisi keuangan BPJS Kesehatan masih dalam kondisi sehat, meskipun ada risiko defisit akibat meningkatnya jumlah pengguna layanan.

Saat ini, sekitar 1,7 juta orang per hari menggunakan layanan BPJS Kesehatan, yang menyebabkan peningkatan pemakaian anggaran.

Meski begitu, Ali Ghufron memastikan bahwa BPJS Kesehatan tetap lancar dalam melakukan pembayaran kepada rumah sakit hingga 2025.

Iuran BPJS Kesehatan yang Berlaku Saat Ini

Berdasarkan Peraturan Presiden Nomor 64 Tahun 2020, berikut adalah rincian iuran BPJS Kesehatan yang berlaku sejak 2020 hingga 2025:

1. Peserta Penerima Bantuan Iuran (PBI)

Peserta PBI tidak membayar iuran secara langsung, karena iuran sebesar Rp 42.000 per bulan ditanggung oleh pemerintah pusat.

2. Peserta Pekerja Penerima Upah (PPU)

Peserta PPU dikenakan iuran sebesar 5% dari gaji bulanan, dengan rincian:

- 4% dibayarkan oleh pemberi kerja
- 1% dibayarkan oleh pekerja

Adapun batas perhitungan upah sebagai dasar iuran:

- Upah minimum kabupaten/kota (UMK) sebagai batas bawah
- Rp 12 juta sebagai batas atas

3. Peserta Pekerja Bukan Penerima Upah (PBPU) dan Bukan Pekerja (BP)

Besaran iuran yang berlaku hingga Januari 2025 adalah:

Kelas 3: Rp 42.000 per bulan (Rp 35.000 dibayar peserta, Rp 7.000 disubsidi pemerintah)
Kelas 2: Rp 100.000 per bulan
Kelas 1: Rp 150.000 per bulan

Apakah Iuran BPJS Kesehatan Akan Naik pada 2026?

Dalam Peraturan Presiden Nomor 59 Tahun 2024, disebutkan bahwa penyesuaian iuran BPJS Kesehatan dapat dilakukan setiap dua tahun sekali, tetapi harus melalui proses evaluasi terlebih dahulu.

Menteri Kesehatan Budi Gunadi Sadikin menyatakan bahwa belum ada angka pasti terkait besaran kenaikan iuran BPJS Kesehatan.

Perhitungan besaran iuran masih dalam tahap pembahasan bersama Menteri Keuangan Sri Mulyani dan pihak terkait lainnya.

Meskipun ada potensi kenaikan iuran pada 2026, pemerintah menegaskan bahwa penyesuaian ini tidak berkaitan langsung dengan implementasi Kelas Rawat Inap Standar (KRIS).

KRIS sendiri bertujuan untuk meningkatkan kualitas layanan kesehatan bagi peserta BPJS tanpa mengubah sistem tarif yang berlaku saat ini.

(ipa)

Terkini Lainnya

Lihat Semua