PASUNDAN EKSPRES - Kabar penting bagi peserta seleksi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) 2024 tahap 2! Pengumuman hasil seleksi administrasi tengah berlangsung dan dapat dicek melalui laman resmi SSCASN BKN.
Berdasarkan Surat Plt Kepala BKN Nomor 1291/B-KS.04.01/SD/K/2025, jadwal pengumuman hasil seleksi administrasi PPPK tahap 2 berlangsung mulai 9-18 Februari 2025.
Bagi kamu yang lolos, kamu akan melanjutkan ke tahap seleksi kompetensi, sedangkan peserta yang tidak lolos diberikan kesempatan untuk mengajukan sanggah.
Agar kamu tidak ketinggalan informasi, kamu bisa mengikuti cara cek hasil seleksi di bawah ini.
Cara Cek Hasil Seleksi Administrasi PPPK 2024 Tahap 2 di SSCASN BKN
Berikut adalah cara untuk cek hasil seleksi administrasi PPPK 2024:
1. Pertama buka laman resmi dari https://sscasn.bkn.go.id/
2. Setelah itu, klik menu "Masuk" di pojok kanan atas.
3. Kemudian, masukkan Nomor Induk Kependudukan (NIK) berserta kata sandi yang sudah didaftarkan sebelumnya. Jika sudah, masukkan kode CAPTCHA yang muncul, lalu klik "Masuk".
4. Setelah kamu berhasil masuk atau login, sistem akan menunjukkan resume pendaftaran.
5. Informasi status kelulusan akan muncul di halaman tersebut.
Jika kamu lolos, kamu akan dapat melanjutkan ke tahap seleksi kompetensi. Jika kamu tidak lolos, kamu bisa mengajukan sanggah dalam waktu yang sudah ditentukan.
Masa Sanggah PPPK 2024 Tahap 2
Bagi kamu yang tidak lolos dan merasa ada kekeliruan dalam proses seleksi administrasi, kamu berhak mengajukan sanggah.
Jadwal Masa Sanggah
- Periode masa sanggah: 19-21 Februari 2025
- Waktu sanggah: Maksimal 3 hari setelah pengumuman seleksi administrasi.
Cara Mengajukan Sanggah
1. Pertama, kamu bisa membuka laman di https://sscasn.bkn.go.id/. Kemudian masuk dengan akun yang digunakan ketika pendaftaran.
2. Jika sudah, temukan hasil seleksi administrasi, lalu klik "Ajukan Sanggahan" di bawahnya.
3. Sistem akan menampulkan dokumen yang dianggap tidak memenuhi syarat.
4. Setelah itu, kamu bisa mengisi alasan sanggahan pada kolom tersedia. Alasan yang diberikan harus berdasarkan dokumen yang telah diunggah. Realistis, sesuai fakta, dan tidak mengad-ada.
5. Jika sudah selesai, centang disclaimer untuk menyetujui persyaratan sanggah. Klik "Akhiri Proses Sanggah" dan refersh halaman.
6. Tunggu hasil jawaban sanggah dari instansi terdekat.
Sebagai catatan, kamu hanya bisa mengajukan sanggah satu kali. Jika sudah mengajukan sanggah, sistem akan menampilkan notifikasi bahwa sanggah tidak bisa dilakukan lagi.
(ipa)