JAKARTA – Sekretaris Jenderal PDI Perjuangan (PDIP) Hasto Kristiyanto menjalani pemeriksaan selama lebih dari delapan jam di Gedung Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pada Kamis, 20 Februari 2025. Dalam pemeriksaan tersebut, Hasto mengaku dicecar sebanyak 62 pertanyaan oleh penyidik.
Menurut Hasto, selama pemeriksaan, penyidik KPK bersikap ramah dan kooperatif. “Ada 62 pertanyaan yang saya jawab. Penyidik KPK juga sangat ramah dan kooperatif,” ujar Hasto kepada wartawan di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta.
Hasto menjelaskan bahwa pertanyaan yang diajukan penyidik berkaitan dengan kasus suap dalam pergantian antarwaktu (PAW) anggota DPR RI yang telah berkekuatan hukum tetap.
“62 pertanyaan itu berkaitan dengan persoalan-persoalan yang sudah inkrah, sehingga tidak ada hal baru dalam pertanyaan-pertanyaan tersebut. Bahkan, banyak yang hanya mengulang pertanyaan sebelumnya,” tegasnya.
Hasto resmi ditahan KPK selama 20 hari ke depan hingga 11 Maret 2025 di Cabang Rumah Tahanan Negara Kelas I Jakarta Timur.
Penahanan ini merupakan bagian dari pengembangan kasus suap PAW yang sebelumnya menjerat mantan Komisioner KPU Wahyu Setiawan dan buronan Harun Masiku.
Selain Hasto, KPK juga menetapkan Donny Tri Istiqomah, kader PDIP sekaligus pengacara, sebagai tersangka dalam kasus yang sama.
Hasto juga diduga melakukan perintangan penyidikan dengan cara meminta Harun Masiku merusak ponselnya dan melarikan diri setelah operasi tangkap tangan (OTT) dilakukan.
Praperadilan Ditolak
Sebelumnya, Hasto telah mengajukan gugatan praperadilan ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan untuk menggugat status tersangkanya.
Namun, pada Kamis, 13 Februari 2025, hakim tunggal Djuyamto menolak permohonan tersebut. Menurut hakim, permohonan praperadilan yang diajukan seharusnya dibuat secara terpisah untuk kasus suap dan perintangan penyidikan.
Tak menyerah, pada Senin, 17 Februari 2025, tim kuasa hukum Hasto kembali mengajukan dua permohonan praperadilan yang baru.
Kuasa hukum Hasto, Maqdir Ismail, menilai penahanan kliennya oleh KPK tidak sah karena tidak disertai bukti permulaan yang cukup.
“Dalam pemeriksaan hari ini, tidak ada bukti permulaan yang ditunjukkan atau dikonfirmasi bahwa Mas Hasto telah melakukan perintangan penyidikan,” kata Maqdir dalam konferensi pers di kantor DPP PDIP, Kamis, 20 Februari 2025 malam.
Maqdir juga menuding KPK terus membangun narasi seolah-olah Hasto berperan dalam upaya menjadikan Harun Masiku sebagai anggota DPR RI dari PDIP. (Disway/idr)