Nasional

Ulah Penjahat Skandal Korupsi di Pertamina Oplos Pertamax dan Pertalite: Pelanggaran Hak Konsumen sampai Dampak Kerusakaan Kendaraan

Skandal Korupsi di Pertamina
Riva Siahaan yang ditetapkan oleh Kejagung sebagai tersangka korupsi minyak mentah yang ditaksir merugikan negara mencapai Rp193,7 triliun.

PASUNDAN EKSPRES - Kejaksaan Agung (Kejagung) mengungkap dugaan pengoplosan bahan bakar minyak (BBM) jenis Pertamax dengan Pertalite dalam kasus korupsi tata kelola minyak mentah dan produk kilang di PT Pertamina Subholding serta Kontraktor Kontrak Kerja Sama (KKKS) pada periode 2018-2023.

Berdasarkan keterangan resmi Kejagung, PT Pertamina Patra Niaga diduga membeli Pertalite yang kemudian dicampur (blending) di fasilitas penyimpanan untuk diubah menjadi Pertamax. Namun, dalam proses pembelian, Pertalite tersebut dibeli dengan harga Pertamax.

Pelanggaran Hak Konsumen

Mantan Ketua Komisi Advokasi Badan Perlindungan Konsumen Nasional (BPKN), Rolas Sitinjak, menilai praktik ini melanggar hak konsumen sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen. Seharusnya, kata Rolas, pemerintah melalui Pertamina menjamin transparansi dalam distribusi BBM.

"Masyarakat telah memberikan kepercayaan penuh kepada negara dalam penyediaan BBM. Jika negara melakukan penipuan publik, maka ini sangat fatal," ujar Rolas kepada media, Selasa (25/2/2025).

Ia pun mendorong pemerintah untuk melakukan audit menyeluruh terhadap PT Pertamina Patra Niaga, mengingat dugaan korupsi ini berpotensi merugikan negara hingga Rp 193,7 triliun.

Dampak Buruk bagi Kendaraan

Pakar otomotif dari Universitas Gadjah Mada (UGM), Jayan Sentanuhady, menjelaskan bahwa penggunaan BBM yang tidak sesuai dengan spesifikasi kendaraan dapat berdampak negatif pada mesin.

BBM jenis Pertalite dengan RON 90 idealnya digunakan untuk kendaraan bermesin kecil, sedangkan mesin berkapasitas besar membutuhkan BBM dengan oktan lebih tinggi seperti Pertamax (RON 92).

Penggunaan bahan bakar yang tidak sesuai dapat menyebabkan pembakaran tidak sempurna, knocking, hingga kerusakan komponen mesin akibat penumpukan karbon.

Dampak terhadap Kredibilitas BUMN

Wakil Ketua Komisi VI DPR, Eko Hendro Purnomo alias Eko Patrio, menilai bahwa skandal ini turut mencoreng kredibilitas Badan Usaha Milik Negara (BUMN).

"Praktik ini tidak hanya merugikan masyarakat dan negara, tetapi juga mencoreng citra BUMN kita," ujarnya, Selasa (25/2/2025).

Eko mendorong penguatan pengawasan internal di anak usaha BUMN serta penerapan transparansi dalam tata kelola BBM guna mencegah praktik serupa di masa mendatang.

Ia juga menekankan perlunya sanksi tegas bagi pihak internal BUMN yang terbukti terlibat dalam korupsi.

Respons Pertamina

PT Pertamina (Persero) memastikan bahwa distribusi BBM ke masyarakat tetap berjalan normal meskipun empat petinggi anak usaha telah ditetapkan sebagai tersangka.

"Pertamina menjamin bahwa layanan distribusi energi kepada masyarakat tetap menjadi prioritas utama dan berjalan seperti biasa," ujar VP Corporate Communication Pertamina, Fadjar Djoko Santoso, Selasa (25/2/2025).

Fadjar juga membantah dugaan adanya praktik pengoplosan Pertalite menjadi Pertamax. Menurutnya, narasi yang berkembang tidak sesuai dengan pemaparan Kejagung.

Ia menegaskan bahwa produk Pertamax yang beredar di masyarakat telah memenuhi spesifikasi yang ditetapkan.

Kejagung sendiri telah menetapkan tujuh tersangka dalam kasus ini, di antaranya empat petinggi subholding Pertamina, termasuk Direktur Utama PT Pertamina Patra Niaga, Riva Siahaan.

Sementara tiga tersangka lainnya berasal dari pihak broker yang diduga terlibat dalam skema korupsi tersebut.

Pemerintah dan aparat penegak hukum diharapkan dapat mengusut kasus ini hingga tuntas demi menjaga integritas tata kelola energi nasional dan melindungi hak konsumen.

 

Terkini Lainnya

Lihat Semua