Nasional

Buset! Bukan Rp193,7 Triliun, Korupsi Minyak Mentah Pertamina Rugikan Negara Hampir Rp1000 Triliun

Skandal Korupsi di Pertamina
Riva Siahaan yang ditetapkan oleh Kejagung sebagai tersangka korupsi minyak mentah yang ditaksir merugikan negara mencapai Rp193,7 triliun.

JAKARTA - Jaksa Agung ST Burhanuddin mengungkapkan fakta mencengangkan terkait dugaan korupsi tata kelola minyak mentah di PT Pertamina Patra Niaga.

Kasus ini menyebabkan kerugian negara yang fantastis, mencapai Rp193,7 triliun hanya dalam tahun 2023.

Kasus korupsi ini telah berlangsung sejak 2018 hingga 2023. Jika rata-rata kerugian negara per tahunnya sebesar Rp193,7 triliun, maka total kerugian dalam lima tahun bisa mencapai hampir Rp1.000 triliun.

"Rp190 triliun itu satu tahun, ini pelaksanaannya selama lima tahun, dari 2018 hingga 2023. Jadi silakan hitung sendiri berapa total kerugiannya?" ujar Jaksa Agung saat memberikan keterangan di Magelang.

Total Sembilan Tersangka

Kejaksaan Agung (Kejagung) telah menetapkan sembilan orang sebagai tersangka dalam kasus ini.

Terbaru, dua tersangka baru ditetapkan, yakni Direktur Pemasaran Pusat dan Niaga PT Pertamina Patra Niaga Maya Kusmaya serta VP Trading Operation PT Pertamina Patra Niaga Edward Corne.

Kedua tersangka sempat dijemput paksa karena tidak memenuhi panggilan penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Setelah itu, mereka menjalani pemeriksaan intensif selama tiga jam sebelum akhirnya ditahan selama 20 hari di Rutan Kejagung cabang Salemba sejak Rabu (26/2).

Sebelumnya, Kejagung telah menetapkan tujuh tersangka lainnya, termasuk Direktur Utama PT Pertamina Patra Niaga, Riva Sihaan. Selain Riva, tersangka lainnya adalah:

1. Sani Dinar Saifuddin (SDS) – Direktur Feedstock and Product Optimization PT Kilang Pertamina Internasional.

2. Yoki Firnandi (YF) – Direktur Utama PT Pertamina Internasional Shipping.

3. Agus Purwono (AP) – VP Feedstock Management PT Kilang Pertamina Internasional.

4. Muhammad Kerry Andrianto Riza (MKAR) – Beneficial Owner PT Navigator Khatulistiwa, anak dari pengusaha minyak Mohammad Riza Chalid.

5. Dimas Werhaspati (DW) – Komisaris PT Navigator Khatulistiwa dan Komisaris PT Jenggala Maritim.

6. Gading Ramadhan Joedo (GRJ) – Komisaris PT Jenggala Maritim dan Direktur PT Orbit Terminal Merak.

Para tersangka dijerat dengan Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 jo. Pasal 18 Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Terkini Lainnya

Lihat Semua