JAKARTA – Pemerintah Indonesia secara resmi mencabut larangan penjualan iPhone 16 Series setelah tercapainya kesepakatan kerja sama antara Kementerian Perindustrian (Kemenperin) dan Apple dalam pemenuhan Tingkat Komponen Dalam Negeri (TKDN).
Menteri Perindustrian (Menperin) Agus Gumiwang Kartasasmita memastikan bahwa produk iPhone 16 Series akan segera tersedia di pasar Indonesia.
“iPhone 16 Series bisa dijual sebelum Lebaran,” ujar Agus di kantor Kemenperin, Jakarta, Rabu (26/2/2025).
Sebagai bagian dari kesepakatan, Kemenperin akan menunjuk pihak ketiga untuk mengawasi pelaksanaan skema TKDN dari Apple serta memastikan komitmen perusahaan dijalankan dengan baik.
“Kami akan bekerja sama dengan Apple untuk memastikan pelaksanaan komitmen ini,” tambahnya.
Namun, sebelum resmi beredar, Apple masih harus mengurus izin edar untuk iPhone 16, iPhone 16 Plus, iPhone 16 Pro, iPhone 16 Pro Max, serta iPhone 16e.
Proses ini wajib dilakukan agar perangkat tersebut dapat dijual secara legal di Indonesia.
Sementara itu, Direktur Jenderal Infrastruktur Digital Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi), Wayan Toni, mengungkapkan bahwa hingga kini Apple belum mengajukan permohonan sertifikasi perangkat.
“Apple belum mengurus sertifikasi alatnya,” kata Wayan kepada Disway.
Di sisi lain, pemantauan di berbagai platform e-commerce seperti Shopee, Lazada, dan Tokopedia menunjukkan bahwa iPhone 16 Series belum tersedia secara resmi.
Sebelumnya, perangkat ini sempat beredar di marketplace meskipun belum mengantongi izin, akibat belum memenuhi komitmen investasi untuk memperoleh sertifikasi TKDN skema inovasi.
Kemenperin juga mencatat sekitar 9.000 unit iPhone 16 Series telah masuk ke Indonesia melalui jalur bawaan penumpang dengan status pajak telah dibayarkan.
Dengan dicabutnya larangan penjualan, kehadiran iPhone 16 Series secara resmi di Indonesia tinggal menunggu proses perizinan lebih lanjut.