Nasional

Menag Usul Masjid Buka 24 Jam Sebagai Tempat Istirahat selama Mudik Lebaran 2025

Menag Usul Masjid Buka 24 Jam Sebagai Tempat Istirahat selama Mudik Lebaran 2025
Menteri Agama (Menag) Nasaruddin Umar (Foto: Website Kemenag RI)

PASUNDAN EKSPRES - Menteri Agama (Menag) Nasaruddin Umar mengusulkan agar masjid buka 24 jam sebagai tempat istirahat pemudik selama mudik Lebaran 2025.

Hal ini disampaikan dalam Rapat Koordinasi Tingkat Menteri di Kantor Kemenko PMK pada Rabu (5/3/2025).

Dalam rapat tersebut, Nasaruddin menyampaikan rencana pemanfaatan masjid di sepanjang jalur mudik sebagai posko alternatif 24 jam bagi para pemudik Idul Fitri 1446 H.

"Dalam menghadapi arus mudik, Kementerian Agama akan berkoordinasi dengan berbagai pihak. Salah satu kebijakan yang akan diusulkan adalah membuka masjid di sepanjang jalur mudik selama 24 jam," ungkap Menag, dilansir dari laman resmi Kemenag RI.

Dengan adanya kebijakan ini, Menag berharap para pemudik dapat beristirahat dengan nyaman di masjid tanpa harus menumpuk di rest area. 

"Hal ini penting untuk mengurangi kepadatan di rest area atau SPBU, yang sering kali menjadi titik kemacetan akibat keterbatasan fasilitas," jelasnya.

Menag menambahkan, masjid yang dijadikan sebagai posko pemudik akan dilengkapi dengan fasilitas yang memadai, seperti toilet bersih dan tempat wudhu. 

Jika memungkinkan, masjid juga akan menyediakan air minum serta makanan untuk berbuka puasa bagi pemudik yang sedang dalam perjalanan.

Lebih lanjut, Nasaruddin mengusulkan adanya rambu-rambu petunjuk arah menuju masjid di sepanjang jalur mudik. 

Ia menilai bahwa keberadaan tanda ini penting agar pemudik yang ingin beristirahat di masjid tidak kesulitan menemukannya.

"Perlu adanya rambu penunjuk arah menuju masjid yang tersedia di jalur mudik. Jika lokasi masjid berada sedikit masuk ke dalam, diberikan tanda jarak, misalnya, masjid 100 meter di depan, atau masjid 20 meter ke kiri," imbuhnya.

Pihak yang akan bertanggung jawab dalam pemasangan rambu ini, sebut Menag, masih akan dikoordinasikan lebih lanjut, apakah dari kepolisian atau instansi terkait lainnya.

(inm)

Terkini Lainnya

Lihat Semua