Pendaftaran Mudik Gratis Kemenhub 2025: Syarat, Rute, dan Cara Daftarnya

Pendaftaran Mudik Gratis Kemenhub 2025: Syarat, Rute, dan Cara Daftarnya

Pendaftaran Mudik Gratis Kemenhub 2025 (Foto: Instagram @kemenhub151)

PASUNDAN EKSPRES -  Kementerian Perhubungan (Kemenhub) kembali menggelar program mudik gratis untuk Lebaran 2025.

Program mudik gratis ini kembali dibuka tahun ini yang diberikan kepada masyarakat yang ingin mudik atau pulang ke kampung halamannya pada hari Raya Idul Fitri dengan aman dan nyaman.

Pendaftaran program mudik gratis Kemenhub telah dibuka pada Senin, 10 Maret 2025 hingga 23 Maret 2025.

Proses pendaftaran ini dilakukan secara online melalui laman Nusantara Kemenhub melalui link https://nusantara.kemenhub.go.id/.

BACA JUGA: PLN Resmi Tawarkan Promo Tambah Daya Listrik Diskon 50% di Bulan Mei 2025, Ini Syarat dan Cara Dapatkannya

Kuota dibuka secara bertahap setiap harinya pukul 08.00 WIB dan ditutup apabila kuota sudah terpenuhi.

Kemenhub menyediakan 520 bus dengan 21.536 kuota untuk program mudik gratis moda darat, 10 unit truk untuk mengangkut 300 unit motor, dan fasilitas moda transportasi lain seperti kereta api dan kapal laut.

Ada 31 kota tujuan arus mudik, 9 kota asal arus balik, dan 5 kota arus mudik dan balik dengan sepeda motor yang disiapkan oleh Kemenhub dalam program mudik gratis kali ini.

Bagi yang ingin mengikuti program mudik gratis bersama Kemenhub, simak syarat dan ketentuan, rute mudik dan cara pendaftarannya.

BACA JUGA: Para Jemaah Haji, Ini Hal yang Dilarang saat Berada di Masjidil Haram dan Masjid Nabawi

Pendaftaran Mudik Gratis Kemenhub 2025

A. Syarat dan Ketentuan Pendaftaran Penumpang

1. Pendaftaran hanya secara online

2. 1 akun peserta dapat mendaftarkan maksimal 3 anggota keluarga, dengan total 4 peserta dalam 1 akun

3. Peserta wajib memiliki dokumen kependudukan yang sah pada saat mendaftar (KTP/KK)

4. Peserta hanya bisa memilih 1 kota tujuan mudik, dan 1 terminal keberangkatan;

5. Peserta hanya diberikan waktu H+3 hari setelah tanggal pendaftaran, untuk melakukan registrasi/validasi ulang di posko yang telah ditentukan

6. Apabila lewat H+3 peserta tidak melakukan validasi ulang, maka data peserta dianggap hangus, dan tidak bisa mendaftar ulang (NIK akan diblok oleh sistem)


Berita Terkini