Jadwal dan Aturan Pembatasan Angkutan Barang Lebaran 2025

GT Cikampek Utama (Foto: laman resmi Jasa Marga)
D. Pembatasan Operasional Angkutan Barang tidak berlaku bagi mobil barang pengangkut:
1. Bahan bakar minyak atau bahan bakar gas;
2. Hantaran uang;
3. Hewan ternak;
4. Pupuk;
5. Pakan ternak;
6. Keperluan penanganan bencana alam;
7. Sepeda motor mudik dan balik gratis; dan
8. Barang pokok, terdiri atas beras, tepung terigu/tepung gandum/tepung tapioka, jagung, gula, sayur dan buah-buahan, daging, ikan, daging unggas, minyak goreng dan mentega, susu, telur, garam, kedelai, bawang dan cabai.
Untuk mobil barang pengangkut yang tidak dikenakan pembatasan operasional angkutan barang, harus dilengkapi surat muatan dengan ketentuan antara lain diterbitkan oleh pemilik barang yang diangkut, surat muatan yang berisi keterangan:
- Jenis barang yang diangkut
- Tujuan pengiriman barang
- Nama dan alamat pemilik barang
Kemudian, surat ini ditempelkan pada kaca depan sebelah kiri angkutan barang.
(inm)