Syarat Bikin SKCK dengan Memperpanjangnya, Ini Langkah-langkah dan Biayanya

Syarat Bikin SKCK dengan Memperpanjangnya, Ini Langkah-langkah dan Biayanya

Ilustrasi-ISTIMEWA

Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK) merupakan dokumen resmi yang diterbitkan oleh Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri) melalui unit Intelijen dan Keamanan (Intelkam).

Dokumen ini mencatat riwayat hukum seseorang dan sering dibutuhkan untuk berbagai keperluan administratif, seperti melamar pekerjaan, mendaftar Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS), hingga mengurus visa.

Dulu, SKCK dikenal dengan nama Surat Keterangan Kelakuan Baik (SKKB).

Pada saat itu, surat tersebut hanya diberikan kepada individu yang tidak pernah tercatat melakukan tindak pidana hingga tanggal penerbitan surat.

BACA JUGA: Cara Cek Bansos PKH BPNT 2025 Pakai NIK KTP, Jangan Sampai Ketinggalan!

Berdasarkan Peraturan Kapolri Nomor 18 Tahun 2014, SKCK diterbitkan setelah dilakukan penelitian terhadap biodata dan rekam jejak kepolisian pemohon.

Masa berlaku SKCK adalah enam bulan sejak tanggal penerbitan.

Jika masa berlaku telah habis dan surat tersebut masih dibutuhkan, pemohon dapat mengajukan permohonan perpanjangan.

Persyaratan Membuat SKCK Terbaru

BACA JUGA: Pemprov Jabar dan Nelayan Indramayu Tebar 1 Juta Benih Rajungan

Untuk Pengajuan Baru:

Berikut dokumen yang harus disiapkan oleh pemohon:

  • Surat pengantar dari kelurahan sesuai alamat domisili.

  • Fotokopi KTP atau SIM yang sesuai dengan alamat di surat pengantar.

  • Fotokopi Kartu Keluarga (KK).

  • Fotokopi Akta Kelahiran atau Surat Kenal Lahir.

  • Pas foto berwarna ukuran 4x6 sebanyak enam lembar.

  • Mengisi formulir Daftar Riwayat Hidup yang disediakan oleh kepolisian.

  • Melakukan perekaman sidik jari oleh petugas.

Untuk Perpanjangan SKCK:

Jika masa berlaku SKCK lama belum lebih dari satu tahun sejak kedaluwarsa, pemohon dapat memperpanjang dengan menyiapkan:

  • SKCK lama (asli atau fotokopi legalisir).

  • Fotokopi KTP atau SIM.

  • Fotokopi Kartu Keluarga.

  • Fotokopi Akta Kelahiran atau Surat Kenal Lahir.

  • Pas foto berwarna ukuran 4x6 sebanyak tiga lembar.

  • Mengisi formulir perpanjangan yang tersedia di kantor polisi.

Catatan Penting

  • SKCK untuk kebutuhan CPNS atau pengurusan visa tidak dapat diterbitkan oleh Polsek, melainkan hanya oleh Polres sesuai domisili pemohon.

  • Pemohon harus membuat SKCK di wilayah hukum yang sesuai dengan alamat di KTP atau SIM.


Berita Terkini