Apa Itu Rayon dalam SPMB SMA Jabar 2025? Ini Perbedaannya dengan Zonasi

Apa Itu Rayon dalam SPMB SMA Jabar 2025? Ini Perbedaannya dengan Zonasi (Image From: SPMB 2025/Edited by Canva)
PASUNDAN EKSPRES - Pemerintah Provinsi Jawa Barat (Jabar) kembali meluncurkan sistem baru dalam proses Penerimaan Murid Baru (SPMB) jenjang Sekolah Menengah Atas (SMA) untuk tahun ajaran 2025.
Salah satu aspek penting yang menjadi sorotan adalah skema pemetaan rayon atau rayonisasi, yang membuka peluang lebih luas bagi siswa, termasuk dari luar wilayah provinsi seperti Jakarta dan Tangerang, untuk bisa bersekolah di wilayah Jawa Barat.
Penerapan sistem rayon ini diharapkan mampu mendukung prinsip keadilan akses pendidikan dan pemerataan kualitas sekolah di seluruh provinsi.
Apa Itu Rayon dalam SPMB SMA Jabar 2025?
BACA JUGA: 36 Sapi Kurban Presiden RI Dibagi di Jateng, Sekda: Bentuk Apresiasi Peternak Lokal
Dalam konteks SPMB 2025, rayon merupakan kawasan atau wilayah penerimaan murid baru di Provinsi Jawa Barat.
Wilayah ini meliputi beberapa wilayah administratif tingkat kecamatan dan/atau desa/kelurahan yang berada dalam jarak terdekat dari domisili calon murid ke sekolah yang dikelola pemerintah provinsi.
Penetapan wilayah rayon dilakukan oleh Pemerintah Daerah Provinsi Jawa Barat berdasarkan rekomendasi dari Musyawarah Kerja Kepala Sekolah (MKKS), Musyawarah Kerja Pengawas Sekolah (MKPS), dan disahkan oleh Kepala Cabang Dinas Pendidikan.
Sistem rayonisasi ini berbeda dari skema sebelumnya yang lebih ketat pada zonasi geografis berdasarkan provinsi.
Dengan sistem baru ini, siswa dari luar Jawa Barat seperti dari Jakarta dan Tangerang (Banten) dapat mendaftar ke sekolah di wilayah provinsi Jabar, selama lokasi sekolah berada dalam jarak terdekat dari domisili siswa.
Perbedaan Antara Zonasi dan Rayonisasi
Salah satu pertanyaan umum dari masyarakat adalah: apa perbedaan antara sistem zonasi dan rayonisasi?
Zonasi |
Rayonisasi |
Berdasarkan provinsi administratif |
Berdasarkan jarak geografis terdekat lintas wilayah provinsi diperbolehkan |
Hanya sekolah di wilayah provinsi tempat tinggal siswa yang bisa dipilih |
Sekolah di wilayah lain boleh dipilih, selama masuk ke dalam rayon terdekat |
Verifikasi berdasarkan Kartu Keluarga (KK) yang menunjukkan alamat |
Verifikasi juga menggunakan Google Maps untuk mengukur jarak sekolah dan tempat tinggal |
Dalam sistem zonasi, siswa lulusan SMP hanya boleh mendaftar ke SMA yang berada di zona (wilayah administratif) yang masuk provinsi yang sama. Meskipun ada sekolah yang secara geografis lebih dekat di provinsi tetangga, siswa tidak diizinkan mendaftar ke sekolah tersebut.
Sebaliknya, dalam skema rayonisasi yang diterapkan oleh Jawa Barat untuk SPMB 2025, jarak geografis yang terdekat menjadi pertimbangan utama, bukan batas provinsi administratif. Dengan demikian, siswa dari Jakarta yang rumahnya lebih dekat ke SMA di Bekasi atau Depok dapat mendaftar ke sekolah tersebut.
Walau skema rayonisasi ini lebih fleksibel, tetap ada aturan ketat terkait domisili. Data domisili calon siswa tetap didasarkan pada Kartu Keluarga (KK). KK yang digunakan harus telah diterbitkan paling singkat satu tahun sebelum pendaftaran SPMB 2025.
Selain itu, nama wali atau orang tua di dalam KK juga harus sama dengan nama orang tua siswa untuk mencegah manipulasi data domisili.