Jadi Korban TPPO Jaringan Internasional, Warga Brebes Mengadu ke Ahmad Luthfi

Jadi Korban TPPO Jaringan Internasional, Warga Brebes Mengadu ke Ahmad Luthfi

Pemprov Jateng melalui Disnaker juga telah berkoordinasi dengan Kementerian Luar Negeri

SEMARANG – Warga Kabupaten Brebes, Carmadi, mengadu kepada Gubernur Jawa Tengah, Ahmad Luthfi di kantornya pada Jumat, 20 Juni 2025.

Sebab, ia menjadi salah satu dari 83 orang korban sindikat Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) jaringan internasional. 

Awalnya, Carmadi tergiur dengan tawaran bekerja di Spanyol sebagai kru kapal ikan dengan iming-iming gaji €3.000 per bulan.

Tapi semua berubah menjadi mimpi buruk, lantaran Ia justru diberi pekerjaan sebagai pelayan restoran dengan upah jauh di bawah janji.

BACA JUGA: Durasi dan Frekuensi Gangguan Listrik Menurun, PLN Catat Kinerja Operasional Positif sepanjang 2024

Ia dan korban lainnya justru diberangkatkan secara ilegal ke negara-negara Eropa seperti Spanyol, Portugal, Polandia, dan Yunani.

Dalam pertemuan bersama Gubernur Jawa Tengah Ahmad Luthfi dan Dirreskrimum Polda Jateng Kombes Pol Subagio, Carmadi mewakili korban lainnya menceritakan kronologi panjang bagaimana Ia bisa lolos dan kembali ke Indonesia.

“Terima kasih saya sampaikan kepada Pak Gubernur dan Polda Jateng. Saya bisa pulang, tapi teman-teman saya masih banyak di sana. Nasib mereka saya tidak tahu,” ujar Carmadi.

Menurut data dari Polda Jateng, sindikat ini dijalankan oleh tersangka KU (Kunali) asal Tegal dan NU (Nurjaman) dari Brebes. Mereka merekrut korban dari berbagai daerah, lalu menjanjikan pekerjaan legal di Spanyol dengan bayaran tinggi.

BACA JUGA: SPMB DKI Jakarta Tahap 2 Dibuka 23 Juni 2025, Simak Jalur dan Jadwal Lengkapnya

Korban seperti Carmadi diminta membayar biaya pengurusan dokumen dan keberangkatan sebesar Rp65 juta, namun total kerugiannya beragam dan mencapai lebih dari Rp75 juta.

Setelah sampai di Spanyol, para korban justru ditempatkan di rumah agen dan direkam dalam video menjadi semacam “komoditas” untuk dijual ke tempat kerja yang belum pasti.

“Awalnya dijanjikan kerja di kapal, tapi begitu sampai malah disuruh kerja di restoran Cina. Gajinya 900 euro. Teman saya ada yang cuma dapat 700 euro. Tidak sesuai sama sekali,” kata Carmadi.

Data Polda Jateng menyebutkan, total korban yang diberangkatkan oleh sindikat ini mencapai 83 orang, dengan kerugian korban dalam satu laporan mencapai Rp5,8 miliar.

Sebagian korban berhasil kembali ke Indonesia, termasuk 5 orang dengan biaya sendiri, seperti Carmadi, yang kini menjadi pelapor kasus ini.

Barang bukti yang diamankan Polda Jateng meliputi: paspor, bukti transfer, print-out pemesanan tiket, dokumen perjanjian kerja, serta percakapan digital.

Tersangka dijerat dengan Undang-Undang No. 18 Tahun 2017 tentang Pelindungan Pekerja Migran Indonesia, serta Undang-Undang No. 21 Tahun 2007 tentang TPPO, dengan ancaman hukuman hingga 15 tahun penjara dan denda maksimal Rp5 miliar.

Gubernur Jawa Tengah,  Ahmad Luthfi menyatakan dengan tegas Pemerintah Provinsi Jawa Tengah berkomitmen mendampingi proses hukum dan pemulihan korban TPPO. Apalagi dari kasus yang terungkap, sebagian besar warga Jateng.


Berita Terkini