Skandal Chromebook Rp9,9 Triliun: Nadiem Dicekal, Google Diperiksa

Ilustrasi Indrawan Setiadi
JAKARTA — Kejaksaan Agung (Kejagung) tengah mengusut dugaan korupsi dalam proyek pengadaan laptop Chromebook oleh Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbudristek) senilai Rp9,9 triliun.
Mantan Mendikbudristek, Nadiem Makarim, dicegah ke luar negeri, sementara Google dan sejumlah vendor lokal turut diperiksa.
Proyek ini merupakan bagian dari program digitalisasi sekolah untuk tahun anggaran 2020–2022, namun sejak awal menuai kritik dari publik dan lembaga antikorupsi seperti Indonesia Corruption Watch (ICW) dan Komite Pemantau Legislatif (Kopel).
Dugaan Penyimpangan dalam Pengadaan
BACA JUGA: PLN Siaga Penuh Dukung Keandalan Listrik Gelaran Piala Presiden 2025 di Stadion Jalak Harupat
ICW menduga penggunaan Dana Alokasi Khusus (DAK) Fisik dalam proyek ini tidak sesuai dengan Perpres No. 123 Tahun 2020.
Pengadaan dilakukan tanpa mekanisme bottom-up, serta tidak tercatat dalam Sistem Informasi Rencana Umum Pengadaan (SiRUP), yang membuat prosesnya tidak transparan.
"Pengadaan ini seolah-olah dipaksakan dan menutup peluang pengawasan publik," ujar Almas Sjafrina, peneliti ICW.
Laptop yang dibeli menggunakan sistem operasi Chrome OS dinilai tidak cocok untuk wilayah 3T (tertinggal, terdepan, terluar) yang minim infrastruktur internet.
BACA JUGA: Pemprov Jateng telah Salurkan Rp479 Juta untuk Penghafal Al Quran
Padahal, perangkat Chromebook sangat tergantung pada koneksi internet stabil.
Spesifikasi Minim, Harga Maksimum
Laptop yang dibeli seharga Rp8,5–Rp10 juta per unit disebut hanya memiliki RAM 4GB dan penyimpanan 32GB.
Padahal, harga pasaran perangkat serupa hanya sekitar Rp2,5 juta.
Dugaan mark-up harga hingga 300 persen pun mencuat, dengan potensi kerugian negara mencapai Rp6,6 triliun.
Selain itu, proyek ini disebut tetap dipaksakan meskipun hasil uji coba penggunaan Chromebook pada 2019 menunjukkan hasil kurang memuaskan di daerah minim jaringan internet.
Pemeriksaan Meluas, Nadiem Dicegah ke Luar Negeri
Kejagung telah memeriksa sedikitnya 40 saksi, termasuk mantan Mendikbudristek Nadiem Makarim, yang dicegah bepergian ke luar negeri sejak 19 Juni 2025.