PASUNDAN EKSPRES - Calon Wakil Presiden nomor urut 3 Mahfud MD dilaporkan karna dituduh menghina Gibran Rakabuming Raka.
Laporan tersebut rupanya telah diterima oleh Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawalu) Pada Kamis, (25/1/2024). dan saat ini, paoran tersebut sedang dikaji.
"Iya, saya terima (laporan terhadap Mahfud) pagi tadi. Cuma itu nanti diregistrasi atau tidak nanti tunggu kajian dulu dua hari kerja," kata Maiwan.
Staf biro Penanganan Pelanggaran Pemilu, Meiwan mengatakan akan mengecek seluruh bukti laporan jika dalam laporan tersebut ada syarat yang kurang.
BACA JUGA:Respon Airlangga Mengenai Mundurnya Mahfud MD Dari Mentri
Namun, jika laporan tersebut diregister, selanjutnya Bawaslu akan melakukan proses dan memutuskan apakah laporan tersebut termasuk pelanggaran administrasi atau pidana.
"Tapi kalau laporan tidak diregistrasi, putus. Berhenti, tidak ada proses lanjutan lagi," ujar dia.
Sebelumnya mahfud dilpaorkan oleh Advokat pengawas Pemilu (Awaslu).
Dalam debat keempat yang dilakukan di Jakarta Convention Center pada 21 Januari 2024 Mahfud MD dituduh menghina putra pertama Presiden Joko Widodo atau Jokowi .
Karna mengatakan pertanyaan yang Gibran lontarkan merupakan pernyataan yang receh dan tidak perlu dijawab.
Tim Bawaslu akan mengkaji laporan tersebut selama sua hari kerja dan memastikan bahwa syarat formil telah lengkap.