Nasional

Sidang Lanjutan Kasus Gratifikasi Syahrul Yasin Limpo: Kesaksian Dirjen Perkebunan Andi Nur Alamsyah

Sidang Lanjutan Kasus Gratifikasi Syahrul Yasin Limpo: Kesaksian Dirjen Perkebunan Andi Nur Alamsyah
Sidang Lanjutan Kasus Gratifikasi Syahrul Yasin Limpo: Kesaksian Dirjen Perkebunan Andi Nur Alamsyah

PASUNDAN EKSPRES - Sidang lanjutan kasus dugaan gratifikasi dan pemerasan dengan terdakwa mantan Menteri Pertanian, Syahrul Yasin Limpo (SYL), kembali digelar di Pengadilan Tipikor Jakarta pada Senin, 20 Mei 2024. Dalam sidang ini, Dirjen Perkebunan Andi Nur Alamsyah memberikan kesaksian yang mengungkap permintaan uang oleh SYL saat dirinya terkena COVID-19.

 

SYL Didakwa Pemerasan dan Gratifikasi

 

SYL didakwa melakukan pemerasan dan menerima gratifikasi senilai total Rp 44,5 miliar. Ia didakwa bersama dua mantan bawahannya, Sekjen Kementerian Pertanian nonaktif Kasdi Subagyono dan Direktur Kementan nonaktif M. Hatta, yang diadili dalam berkas perkara terpisah.

 

Kesaksian Andi Nur Alamsyah

 

Andi Nur Alamsyah dalam kesaksiannya mengungkap bahwa para pejabat Kementerian Pertanian sering diminta untuk mengumpulkan uang guna memenuhi kebutuhan pribadi SYL. Permintaan tersebut mencakup sewa jet pribadi, perjalanan umrah, perjalanan ke Brasil dan Amerika Serikat, pembelian sapi kurban, acara buka puasa bersama, perawatan kecantikan anak, pembelian mobil untuk anak, gaji pembantu, pesan makanan daring, hingga renovasi kamar anak.

 

Selain itu, Andi mengungkap bahwa pejabat Kementan kerap harus membuat perjalanan dinas fiktif. Dana yang dihasilkan dari perjalanan dinas fiktif ini kemudian digunakan untuk memenuhi berbagai permintaan SYL.

 

Permintaan Uang Saat Terkena COVID-19

 

Andi mengungkapkan bahwa pada tahun 2021, saat menjabat sebagai Direktur Alsintan, ia menerima permintaan uang sebesar Rp 450 juta dari Panji, ajudan Dirjen Prasarana dan Sarana Pertanian (PSP) Ali Jamil, ketika dirinya sedang positif COVID-19. "Pada saat itu saya lagi COVID-19, meminta sejumlah uang sebesar Rp 450 juta," ungkap Andi.

 

Andi menjelaskan bahwa permintaan tersebut tidak dipenuhi karena tidak sesuai dengan aturan dan SOP yang berlaku. Namun, ada beberapa permintaan lain yang terpaksa dipenuhi karena tekanan dari Kasdi Subagyono dan Panji. "Ada yang kita tolak karena memang tidak sesuai dengan asas dan ketentuan yang berlaku dan SOP, namun ada beberapa permintaan yang kita penuhi karena Pak Kasdi dan Pak Panji terus menerus meminta untuk dipenuhi," jelas Andi.

 

Kasus ini mencerminkan betapa seriusnya masalah korupsi di Indonesia, khususnya di sektor pemerintahan. Kesaksian seperti yang disampaikan oleh Andi Nur Alamsyah menunjukkan urgensi reformasi dalam sistem birokrasi dan pengawasan di Kementerian Pertanian.

 

 

Kasus ini menarik perhatian publik karena melibatkan pejabat tinggi negara yang seharusnya menjadi teladan dalam integritas dan etika kerja. Dengan adanya kesaksian ini, diharapkan proses hukum dapat berjalan transparan dan memberikan keadilan yang seadil-adilnya.

 

Sidang ini masih akan berlanjut dengan menghadirkan saksi-saksi lain untuk mengungkap lebih jauh tentang dugaan gratifikasi dan pemerasan yang dilakukan oleh Syahrul Yasin Limpo dan mantan bawahannya. Publik pun menantikan hasil akhir dari proses hukum ini sebagai bagian dari upaya pemberantasan korupsi di Indonesia.

Berita Terkait