Nasional

Keputusan MK Terkait Sengketa Pilpres 2024 Diumumkan Senin Besok

Keputusan MK Terkait Sengketa Pilpres Diumumkan Senin Besok
Keputusan MK Terkait Sengketa Pilpres Diumumkan Senin Besok

PASUNDAN EKSPRES - Mahkamah Konstitusi (MK) masih menggelar Rapat Permusyawaratan Hakim (RPH) untuk membahas sengketa hasil Pemilihan Presiden (Pilpres) hingga Minggu sore, 21 April 2024. Juru Bicara MK, Fajar Laksono, mengonfirmasi hal ini saat ditemui di Gedung MK I, Jakarta Pusat. "RPH masih berjalan. Masih berlanjut hingga sore ini," katanya.

 

Saat ditanya apakah rapat berlangsung lama karena terjadi perdebatan sengit di antara para hakim, Fajar memilih untuk tidak memberikan jawaban yang pasti. Menurutnya, RPH adalah proses yang sangat tertutup dan bahkan dirinya tidak tahu apa yang sedang dibicarakan di dalam rapat. "Saya tidak tahu apa yang terjadi dalam RPH. Saya tidak punya akses ke sana. Saya hanya akan tahu hasilnya pada Senin, seperti kalian," ungkap Fajar.

 

Meski demikian, Fajar memastikan bahwa putusan akhir mengenai sengketa Pilpres akan diumumkan pada Senin, 22 April 2024, pukul 09.00. "Semoga sebelum waktu persidangan, semuanya sudah siap dan putusan dapat disampaikan," tambahnya.

 

MK harus menyelesaikan sengketa hasil Pilpres dalam jangka waktu 14 hari kerja setelah permohonan dicatat dalam buku registrasi perkara konstitusi elektronik (e-BPRK). Namun, batas waktu ini berlaku untuk para pihak dalam perkara, sehingga rapat hakim konstitusi bisa diadakan di luar hari kerja jika diperlukan.

 

RPH ini menjadi sangat penting karena MK harus memberikan keputusan terkait sengketa hasil Pilpres yang melibatkan dua pasangan calon, yaitu Anies Baswedan-Muhaimin Iskandar dan Ganjar Pranowo-Mahfud Md. Putusan yang dijadwalkan diumumkan pada Senin, 22 April 2024, akan menentukan apakah klaim dari kedua pihak memiliki dasar yang kuat atau tidak, serta menjadi penentu akhir dalam proses sengketa Pilpres tahun ini.

Berita Terkait