Sidang Mahkamah Rakyat Luar Biasa! Delapan Penggugat Ajukan Tuduhan Nawadosa terhadap Rezim Jokowi

Sidang Mahkamah Rakyat Luar Biasa! Delapan Penggugat Ajukan Tuduhan Nawadosa terhadap Rezim Jokowi
PASUNDAN EKSPRES – Mahkamah Rakyat Luar Biasa (MRLB) mengadakan sidang terbuka untuk mengadili pemerintahan Presiden Joko Widodo, yang akrab disapa Jokowi, pada hari ini, Selasa, 25 Juni 2024. Sidang ini, yang dikenal sebagai People's Tribunal atau Sidang Rakyat, berlangsung di Wisma Makara, Universitas Indonesia (UI), Depok, Jawa Barat.
Menurut pantauan Pasundan Ekspres melalui video sidang ini (25 juni 2024), ratusan orang hadir untuk menyaksikan jalannya persidangan. Mereka yang hadir berasal dari berbagai kalangan, seperti mahasiswa, buruh, petani, akademisi, jurnalis, hingga aktivis.
Di laman mahkamahrakyat.id dijelaskan bahwa Mahkamah Rakyat Luar Biasa digelar untuk mengadili apa yang mereka sebut sebagai “Nawadosa” dari pemerintahan Jokowi. Nawadosa ini merujuk pada sembilan poin pelanggaran yang dianggap mengganggu rasa keadilan rakyat.
Ketika persidangan dimulai, delapan penggugat dari masyarakat sipil sudah berada di ruang sidang. Mereka mengajukan berbagai gugatan terkait Nawadosa, masing-masing dengan fokus yang berbeda-beda. Gugatan tersebut mencakup perampasan ruang hidup, persekusi, korupsi, militerisme dan militerisasi, komersialisasi pendidikan, kejahatan kemanusiaan dan impunitas, sistem kerja yang memiskinkan, serta pembajakan legislasi.
BACA JUGA: Para Jemaah Haji, Ini Hal yang Dilarang saat Berada di Masjidil Haram dan Masjid Nabawi
Sidang Mahkamah Rakyat Luar Biasa dimulai sekitar pukul 10.30 WIB. Panitera Mahkamah Luar Biasa, Dicky Rafiki, membuka sidang dengan membacakan agenda yang akan dijalankan.
“Perkenankan kami untuk menjelaskan agenda sidang Mahkamah Rakyat Luar Biasa pada hari ini,” ucap Dicky di hadapan para hadirin. Pertama, agenda dimulai dengan pemeriksaan kedudukan hukum atau legal standing para penggugat. Kedua, pembacaan gugatan oleh para penggugat. Ketiga, pembacaan keterangan dari berbagai daerah. Keempat, pemeriksaan gugatan oleh majelis.
“Lima, pemeriksaan saksi atau ahli,” tambah Dicky. Sidang kemudian akan ditutup dengan pembacaan kesimpulan, petitum, dan amar putusan.
Juru Bicara Mahkamah Rakyat Luar Biasa, Edy Kurniawan, menyatakan bahwa panitia sidang telah mengirimkan surat panggilan kepada Presiden Jokowi untuk hadir dalam pengadilan rakyat ini. Surat tersebut, menurut Edy, telah disampaikan langsung ke Kantor Sekretariat Negara dan juga melalui media sosial resmi pemerintah.