Nasional

Sidang Kasus Korupsi Rumah DP 0, Pengadaan Tanah Pulogebang, Pengungkapan Aliran Dana ke Anggota DPRD DKI Jakarta

Sidang Kasus Korupsi Rumah DP 0, Pengadaan Tanah Pulogebang, Pengungkapan Aliran Dana ke Anggota DPRD DKI Jakarta

PASUNDAN EKSPRES - Sidang lanjutan terkait dugaan korupsi pengadaan tanah di Pulogebang, Cakung, Jakarta Timur oleh Perumda Pembangunan Sarana Jaya (PPSJ) pada tahun 2018-2019 kembali digelar. Sidang ini mengungkap adanya dugaan aliran uang kepada anggota DPRD DKI Jakarta yang dibungkus dalam kode pasal-pasal tertentu dalam setiap rapat komisi.

 

Informasi ini terungkap dari Berita Acara Pemeriksaan (BAP) mantan Senior Manajer Divisi Usaha PPSJ, Indra Sukmono Arharrys, yang dibacakan oleh tim jaksa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) di Pengadilan Tipikor Jakarta pada Senin, 1 Juli. Indra hadir sebagai saksi untuk terdakwa Yoory Corneles Pinontoan, Direktur Utama PPSJ periode 2016-2021.

 

Dalam BAP tersebut, Indra menjelaskan bahwa uang dengan kode Pasal 21, Pasal 11, dan Pasal 16 merupakan istilah untuk uang yang disiapkan oleh Sarana Jaya atau BUMD lainnya. "Dapat saya jelaskan bahwa uang Pasal 21, Pasal 11, dan Pasal 16 adalah istilah-istilah untuk uang-uang yang disiapkan oleh Sarana Jaya atau BUMD lainnya," ujar jaksa membacakan BAP tersebut, senin 01 Juli 2024. Indra mengakui kebenaran pernyataan tersebut.

 

Dalam rapat-rapat dengan anggota DPRD DKI, terdapat pembagian uang dengan nilai tertentu: Rp21 juta disebut Pasal 21, Rp16 juta disebut Pasal 16, dan Rp19 juta untuk anggota DPRD yang hadir dalam rapat serta personel sekretariat komisi DPRD yang menyelenggarakan rapat. Penyerahan uang ini biasanya dilakukan oleh Asep Firdaus atau Faruk, dan diserahkan kepada Safrudin alias Udin, staf Komisi C, atau staf komisi B. Jika uang belum diserahkan, Safrudin atau staf sekretariat komisi B akan menagih melalui Asep Firdaus atau Faruk. Praktik ini telah berlangsung sejak lama, dengan nilai uang yang sebelumnya Rp10 juta per rapat, kini menjadi Rp21 juta.

 

Lebih lanjut, jaksa membacakan BAP Indra yang menjelaskan bahwa Yoory menyerahkan uang dalam amplop cokelat kepada anggota DPRD DKI Jakarta bernama Ruslan di ruang tamu VIP Sarana Jaya. Uang ini bukan bagian dari Corporate Social Responsibility (CSR) melainkan pemberian pribadi Yoory kepada tamu-tamunya. Indra mengakui bahwa ia pernah diminta Yoory untuk mengambil uang di ruang kerja Sri Lestari.

 

Praktik pemberian uang ini, menurut Indra, sudah ada sejak ia menjadi staf di PPSJ. Jaksa mendalami tujuan dari pemberian uang ini dalam setiap rapat DPRD DKI Jakarta, yang ternyata bertujuan agar anggota DPRD tidak bersikap kritis dalam rapat. Uang diberikan agar Ruslan tidak banyak bertanya dalam rapat. Namun, Indra tidak mengetahui apakah uang ini berkaitan dengan pencairan Penyertaan Modal Daerah (PMD).

 

Yoory didakwa merugikan keuangan negara sebesar Rp256.030.646.000 (Rp256 miliar) terkait pengadaan tanah untuk rumah DP 0 persen di Pulogebang oleh PPSJ pada tahun 2018-2019. Yoory didakwa melakukan korupsi bersama dengan pemilik manfaat PT Adonara Propertindo, Rudy Hartono Iskandar, dan Direktur Operasional, Tommy Adrian. Dari perbuatan ini, Yoory diduga memperoleh keuntungan sebesar Rp31,8 miliar, sementara Rudy mendapatkan Rp224 miliar.

 

"Dari tindakan terdakwa Yoory Corneles bersama-sama dengan Tommy Adrian dan Rudy Hartono Iskandar terkait jual beli tanah di Pulogebang dengan SHGB nomor 04663, SHGB nomor 04662, SHGB nomor 04646, SHGB nomor 04645, SHGB nomor 04644, serta SHGB nomor 04643 telah memperkaya terdakwa Yoory Corneles sebesar Rp31.817.379.000 dan Rudy Hartono Iskandar sebesar Rp224.213.267.000," ungkap jaksa KPK dalam surat dakwaannya.

 

Kasus ini menunjukkan kompleksitas dan sistematisnya dugaan korupsi yang melibatkan berbagai pihak dan skema yang rumit, menyoroti pentingnya transparansi dan akuntabilitas dalam pengelolaan keuangan publik serta pencegahan korupsi di berbagai tingkatan pemerintahan.

Berita Terkait
Terkini Lainnya

Lihat Semua