PASUNDAN EKSPRES - Pemerintah telah mengambil langkah untuk menghapus pembatasan jumlah dan jenis barang yang bisa dibawa oleh Tenaga Kerja Indonesia (TKI) dari luar negeri setelah mencabut Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) Nomor 36 Tahun 2023 tentang Kebijakan dan Pengaturan Impor. Pada gilirannya, aturan tersebut digantikan oleh Permendag Nomor 3 Tahun 2024, yang tidak lagi membatasi barang bawaan dari luar negeri khusus untuk TKI.
Khusus untuk TKI, pembatasan tersebut terbatas pada pembebasan bea masuk dan pajak pertambahan nilai (PPN) hingga senilai US$1.500 atau sekitar Rp24,3 juta per tahun. "Jadi, pembatasan barang-barang PMI hanya berlaku pada pembebasan pajaknya, yaitu US$1.500. PMI tidak lagi dibatasi dalam membawa jumlah dan jenis barang, yang penting adalah nilainya. Nah, hal ini tidak lagi diatur dalam Permendag," ungkap Kepala BP2MI Benny Rhamdani.
Keputusan tersebut dihasilkan dari rapat koordinasi terbatas yang diadakan di Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian bersama dengan Kementerian Perdagangan, Badan Pelindungan Pekerja Migran Indonesia (BP2MI), Kementerian Perindustrian, dan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai Kementerian Keuangan.
Sebelumnya, Menteri Perdagangan Zulkifli Hasan alias Zulhas merevisi Permendag Nomor 36 Tahun 2023 tentang Kebijakan dan Pengaturan Impor menjadi Permendag 03 Tahun 2024. Namun, aturan yang lebih ketat ini telah menimbulkan kontroversi di masyarakat. Salah satu ketentuannya yang menuai protes adalah larangan membawa alas kaki lebih dari dua pasang per orang, serta pembatasan pampers dan pembalut hingga lima buah atau lembar per orang.
Meskipun demikian, Zulhas memutuskan untuk membatalkan rencana revisi atas aturan baru tersebut. Menurutnya, aturan yang berlaku saat ini telah memberikan kemudahan bagi masyarakat yang sering bepergian ke luar negeri, sambil tetap melindungi perdagangan domestik. "Saat ini pemerintah memberikan kelonggaran. Kalau dulu, berapapun yang dibeli harus membayar pajak, tapi sekarang diberikan bonus berupa pembebasan pajak untuk dua pasang alas kaki, sepatu, handphone, dan tas. Namun, jika pembelian dalam jumlah besar, tetap harus membayar pajak," tegasnya.
Hal tersebut memberikan gambaran yang jelas tentang keputusan pemerintah terkait pembatasan barang bawaan TKI dari luar negeri. Dengan mencabut Permendag Nomor 36 Tahun 2023 dan menggantinya dengan Permendag Nomor 3 Tahun 2024, pemerintah telah menghapus pembatasan tersebut, kecuali untuk pembebasan bea masuk dan PPN hingga US$1.500 per tahun.
Keputusan ini disambut dengan protes dari beberapa pihak terutama terkait larangan membawa barang tertentu dalam jumlah tertentu. Meskipun begitu, Menteri Perdagangan Zulkifli Hasan memutuskan untuk tidak merevisi kembali aturan yang ada. Menurutnya, aturan saat ini memberikan kelonggaran bagi masyarakat sambil tetap menjaga perdagangan domestik.
Kontroversi ini menyorot pentingnya kebijakan yang tidak hanya memperhatikan kebutuhan TKI namun juga mempertimbangkan implikasi ekonomi di dalam negeri. Dengan demikian, pemerintah perlu menjaga keseimbangan antara mempermudah mobilitas TKI dan melindungi kepentingan dalam negeri.