PASUNDAN EKSPRES - Simak selengkapnya informasi mengenai cara daftar KIP Kuliah 2024 ulang bagi mahasiswa baru yang telah mendaftar maupun belum mendaftar.
Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbudristek) menyampaikan bahwa para mahasiswa baru (maba) yang telah mendaftar Kartu Indonesia Pintar Kuliah (KIP Kuliah) 2024 wajib mendaftar ulang dan mengunggah kembali dokumen yang dibutuhkan melalui laman resmi Kemendikbudristek.
Hal ini terkait link KIP Kuliah tidak dapat diakses akibat Pusat Data Nasional Sementara (PDNS) diserang oleh ransomware pada 20 Juni lalu.
Kemendikbudristek tengah berupaya memulihkan sistem KIP Kuliah menggunakan data cadangan yang disimpan di pusat data Kemendikbudristek.
Adapun link pendaftaran KIP Kuliah dapat diakses kembali paling lambat pada 29 Juli 2024.
Di tengah proses pemulihan data yang masih berlangsung, Kemendikbudristek memastikan proses seleksi penerimaan mahasiswa baru tahun 2024 akan tetap berlangsung sesuai jadwal.
Diketahui, sebanyak 853.393 orang telah melakukan pendaftaran KIP Kuliah 2024 sebelum sistem mengalami gangguan.
Imbas gangguan pada PDNS menyebabkan para pendaftar dan penerima KIP Kuliah harus mendaftar ulang akun KIP Kuliah masing-masing mulai tanggal 29 Juli 2024 sampai dengan 31 Agustus 2024.
Bagi calon mahasiswa baru yang belum pernah melakukan pendaftaran KIP Kuliah 2024 dapat melakukan pendaftaran yang dibuka pada 29 Juli hingga 31 Oktober 2024.
Berikut cara daftar KIP Kuliah 2024 ulang bagi mahasiswa baru yang telah mendaftar maupun belum mendaftar beserta jadwal, link dan persyaratannya.
Jadwal Daftar Ulang KIP Kuliah 2024
Kemendikbudristek menyampaikan jadwal klaim ulang atau unggah ulang dokumen bagi calon mahasiswa baru yang telah mendaftar KIP Kuliah 2024 sebelumnya dilakukan pada 29 Juli 2024 hingga 31 Agustus 2024.
Sementara itu, untuk calon mahasiswa baru yang belum pernah melakukan pendaftaran KIP Kuliah 2024 akan dibuka kembali pada 29 Juli hingga 31 Oktober 2024.
Cara Daftar KIP Kuliah 2024 Ulang
1. Pendaftar masuk ke situs resmi Kemendikbud di laman https://kip-kuliah.kemdikbud.go.id/.
2. Pendaftar mengajukan reclaim (klaim ulang) akun KIP Kuliah menggunakan Nomor Induk Kependudukan (NIK) dan Nomor Induk Siswa Nasional (NISN).
3. Melakukan unggah ulang dokumen dan data dukung pendaftaran KIP Kuliah.
Syarat Daftar KIP Kuliah 2024 (Bagi yang belum mendaftar)
1. Siswa lulusan SMA/SMK/MA/sederajat yang lulus tahun 2024 atau maksimal 2 tahun sebelumnya (2023 dan 2022)
2. Lulus seleksi di PTN atau PTS dengan prodi terakreditasi minimal C atau Baik
3. Mempunyai potensi akademik baik tetapi berasal dari keluarga dengan keterbatasan ekonomi
4. Penerima bantuan Program Indonesia Pintar (PIP) dalam bentuk Kartu Indonesia Pintar (KIP) SMA/SMK yang terdata pada Dapodik dan SiPintar
5. Mahasiswa dari keluarga yang masuk Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) atau penerima bantuan sosial yang ditetapkan oleh kementerian yang menangani urusan bidang sosial seperti mahasiswa dari keluarga peserta Program Keluarga Harapan (PKH), mahasiswa dari keluarga pemegang Kartu Keluarga Sejahtera (KKS)
6. Masuk dalam kelompok masyarakat miskin maksimal pada 3 desil pada Data Percepatan Penghapusan Kemiskinan Ekstrem (PPKE) yang ditetapkan Kemenko PMK
7. Mahasiswa dari panti sosial/asuhan Mahasiswa yang memenuhi syarat berikut:
- Bukti pendapatan kotor gabungan orangtua/wali maksimal Rp 4 juta per bulan atau Rp 750.000 per anggota keluarga.
8. Bukti keluarga miskin dalam bentuk surat keterangan tidak mampu (SKTM) yang dikeluarkan dan dilegalisasi oleh pemerintah, minimum tingkat desa/kelurahan. (inm)