Nasional

Ribuan Mahasiswa Indonesia Jadi Korban Magang Palsu 'Ferienjob' di Jerman, Diklaim Masuk ke Program MBKM

Ribuan Mahasiswa Indonesia Jadi Korban Magang Palsu 'Ferienjob' di Jerman, Diklaim Masuk ke Program MBKM

PASUNDAN EKSPRES - Ribuan mahasiswa Indonesia menjadi korban magang palsu di Jerman dengan modus mengikuti program 'Ferienjob'.

Bareskrim Polri berhasil membongkar jaringan internasional kasus Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) di mana ribuan mahasiswa menjadi korban magang palsu di Jerman dengan modus pengiriman program magang mahasiswa ke Jerman melalui program bernama 'Ferienjob'.

Sebanyak 1.047 mahasiswa dari 33 universitas di Indonesia menjadi korban TPPO dengan modus program Ferienjob, yang nyatanya mereka malah dipekerjakan secara non-prosedural yang mengakibatkan ribuan mahasiswa menjadi korban eksploitasi.

Kasus ini berhasil diungkap usai muncul laporan dari KBRI Jerman yang menyebut ada empat mahasiswa yang diduga menjadi korban TPPO.

"Setelah dilakukan pendalaman, hasil yang didapatkan dari KBRI bahwa program ini dijalankan oleh 33 universitas yang ada di Indonesia, dengan total mahasiswa yang diberangkatkan sebanyak 1.047 mahasiswa yang terbagi di tiga agen tenaga kerja di Jerman," ucap Direktur Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri Brigjen Djuhandhani Rahardjo Puro dalam keterangannya, Rabu (20/3).

Menurut Djuhandhani, aksi ini dilakukan oleh PT SHB dan PT CVGEN dengan menjalin kerja sama dengan beberapa kampus di Indonesia serta mengadakan sosialisasi mengenai program ini kepada mahasiswa.

Mereka juga mengklaim program Ferienjob ini masuk dalam program Merdeka Belajar Kampus Merdeka (MBKM) Kementerian Pendidikan Kebudayaan Riset dan Teknologi.

Padahal, PT SHB ini tidak pernah terdaftar dalam program MBKM dan tidak terdaftar sebagai perekrut tenaga kerja di Kementerian Ketenagakerjaan.

"Menyampaikan bahwa ferienjob masuk ke dalam program merdeka belajar kampus merdeka serta menjanjikan program magang tersebut dapat dikonversikan ke 20 SKS," ujarnya.

Untuk mengikuti program Ferienjob di Jerman, para mahasiswa dikenai biaya pendaftaran sebesar Rp 150 ribu dan biaya pembuatan letter of acceptance (LOA) sebesar 200 euro atau sekitar Rp 3 juta.

Bahkan, para mahasiswa juga dibebankan menggunakan dana talangan sebesar Rp30-50 juta yang nantinya akan dipotong dari penerimaan gaji setiap bulannya.

Sebanyak 1.047 mahasiswa Indonesia pun bergabung dalam program Ferien job ini lalu diberangkatkan oleh tiga agen tenaga kerja berbeda di Jerman.

Namun, sesampainya di Jerman, para mahasiswa kecewa karena program magang tersebut tidak ada di daftar program Ferienjob dan malah dipindahkan ke sebuah pabrik.

Lebih lanjut, para mahasiswa dipaksa menandatangani kontrak kerja dalam Bahasa Jerman yang tidak mereka pahami.

Mereka pun terpaksa bekerja selama 10 jam tiap hari dan pekerjaan tersebut tidak sesuai dengan jurusan yang mereka ambil.

Sementara itu, Polri memastikan ribuan mahasiswa yang menjadi korban magang palsu 'Ferienjob' itu telah dipulangkan ke Indonesia.

"Saat ini seluruh korban perlu diketahui sudah ada di Indonesia, karena memang kontrak program magang ini telah habis pada Desember 2023," ucap Karopenmas Divisi Humas Polri, Brigjen Trunoyudo Wisnu Andiko, Minggu (24/3).

Bareskrim Polri pun telah menetapkan 5 orang sebagai tersangka dalam kasus TPPO dengan modus program magang Ferienjob di Jerman yakni ER (39), A (37), SS (65), AJ (52), dan MZ (60).

Para tersangka dijerat Pasal 4 UU Nomor 21 Tahun 2007 tentang Pemberantasan TPPO dengan ancaman penjara paling lama 15 tahun penjara dan denda Rp 600 juta. (inm)

Berita Terkait
Terkini Lainnya

Lihat Semua