Putusan MA Soal Usia Kepala Daerah Dikritik Mahfud MD: Tidak Perlu Dilaksanakan

Putusan MA Soal Usia Kepala Daerah Dikritik Mahfud MD: Tidak Perlu Dilaksanakan
Sebelumnya, MA mengabulkan gugatan Partai Garuda terkait tafsir usia calon kepala daerah. Putusan Nomor 23 P/HUM/2024 yang diumumkan pada Rabu (29/5) mengubah batas usia minimal calon gubernur dan wakil gubernur dari 30 tahun saat penetapan pasangan calon menjadi 30 tahun saat pelantikan. MA juga memerintahkan KPU untuk mencabut aturan mengenai batas usia calon kepala daerah ini.
Keputusan ini memicu reaksi dari berbagai kalangan, yang mempertanyakan dasar hukum dan etika di balik perubahan tersebut. Mahfud MD mengingatkan bahwa menjaga integritas hukum adalah kunci untuk memastikan keadilan dan kepercayaan publik terhadap sistem hukum di Indonesia.