Nasional

Menguak Jaringan Narkoba Freddy Pratama 'Escobar Indonesia' yang Tak Kunjung Tertangkap

Menguak Jaringan Narkoba Freddy Pratama 'Escobar Indonesia' yang Tak Kunjung Tertangkap

PASUNDAN EKSPRES- Nama Freddy Pratama kini semakin dikenal sebagai buronan kelas kakap dalam dunia narkoba Indonesia.

Freddy Pratama, yang sering disebut sebagai "Escobar Indonesia," telah berhasil mengelak dari jeratan hukum selama lebih dari satu dekade.

Operasi penangkapan yang dinamakan "Operasi Escobar Indonesia" terus digencarkan oleh Kepolisian Republik Indonesia sejak Mei 2023 dengan melibatkan lebih dari 100 personil lintas kesatuan dan negara.

Freddy Pratama diduga memulai bisnis narkobanya sejak tahun 2009. Dalam kurun waktu tersebut, ia berhasil membangun sebuah kerajaan narkoba yang sangat terorganisir.

Freddy tidak hanya menggunakan kurir dan jaringan distribusi, tetapi juga mencuci uang hasil penjualan narkoba ke dalam bentuk properti dan bahkan menggunakan cryptocurrency sebagai pengganti transaksi saat rekeningnya diblokir oleh otoritas.

Selama operasi ini, polisi telah menangkap sekitar 30 orang yang terafiliasi dengan Freddy Pratama pada tahun 2023, menambah total penangkapan menjadi lebih dari 400 orang sejak tahun 2020.

Barang bukti yang berhasil disita termasuk lebih dari 10 ton sabu dengan valuasi sekitar Rp10 triliun dan aset bernilai lebih dari Rp70 miliar yang berupa tanah, rumah, hingga kendaraan.

Namun, meskipun operasi penangkapan ini terus berlanjut, Freddy Pratama masih belum tertangkap.

Diduga ia berada di Thailand dan dilindungi oleh gengster setempat karena hubungannya dengan keluarga kartel narkoba di sana.

Freddy diperkirakan memperoleh pasokan narkoba dari kawasan Segitiga Emas yang mencakup Thailand, Myanmar, Laos, dan China, yang kemudian dikirim ke Indonesia melalui berbagai pintu masuk seperti Lampung, Kalimantan Selatan dan Tengah, Jawa Tengah dan Timur, Yogyakarta, serta Bali.

Keberhasilan Freddy Pratama dalam menjalankan bisnisnya tidak lepas dari adanya oknum aparat yang korup.

Salah satu kasus yang terungkap adalah keterlibatan Andri Gustami, Kasat Narkoba Polres Lampung Selatan, yang meloloskan distribusi narkoba milik Freddy pada Mei hingga Juni 2023.

Andri mendapatkan kompensasi sebesar Rp3 miliar atas kerjasamanya tersebut.

Analisis dari peneliti Institute for Criminal Justice Reform, Titah Sari, menyebutkan bahwa pendekatan hukum yang fokus pada pengguna narkoba justru menjauhkan aparat dari penumpasan akar permasalahan yang sebenarnya, yakni para pemain besar seperti Freddy Pratama.

Data IJRS menunjukkan bahwa 44,6% terdakwa kasus narkoba adalah pengguna, sedangkan produsen atau bandar hanya sekitar 15%.

Polisi telah berhasil menggembosi jaringan narkoba Freddy Pratama, namun masih banyak pekerjaan rumah yang harus diselesaikan oleh aparat penegak hukum.

Harapannya, Freddy Pratama dapat segera ditangkap dan jaringan sindikat narkoba yang ia kelola dapat dihentikan sepenuhnya demi keamanan dan kesejahteraan masyarakat Indonesia.

Berita Terkait
Terkini Lainnya

Lihat Semua