PASUNDAN EKSPRES - Ma'ruf Amin Akan Terima Uang Pensiun Segini - Saat ini sedang dilakukan Pemilihan Presiden Selanjutnya yang akan menggantikan Presiden Jokowi dan Wakil Presiden Ma'ruf Amin.
Jokowi dan ma'ruf Amin akan resmi meninggalkan istana pada tanggal 20 Oktober 2024 atau sembilan bulan lagi.
Menjabat sebagai wakil presiden dan mendampingi Jokowi selama 5 tahun tentunya ma'ruf amin akan mendapatkan uang pensiun sebagai pejabat negara.
Uang pensiunan presiden dan wakil presiden telah diatur dan Undang-Undang (UU) nomor 7/1978 tentang Hak Keuangan/Administratif Presiden dan Wakil Presiden serta bekas Presiden dan Wakil Presiden.
Menurut aturan tersebut, pensiunan presiden dan wakil presiden akan menerima pensiun sebesar 100% dari gaji pokok terakhir. Gaji presiden adalah enam kali gaji pokok tertinggi pejabat negara, sementara wakil presiden adalah empat kali gaji pokok.
BACA JUGA:Pihak Istana dan PDIP Kompak Bantah Isu Jokowi Ingin Bertemu Megawati
Diketahui bahwa gaji pokok tertinggi pejabat negara adalah Rp 5,04 juta. Oleh karena itu, gaji pokok wakil presiden Ma'ruf Amin adalah empat kali lipat atau sebesar Rp 20,16 juta.
Dengan demikian, saat pensiun, Ma'ruf Amin berpotensi menerima pensiun sekitar Rp 20,16 juta per bulan.
Perlu dicatat bahwa wakil presiden hanya menerima uang pensiun dan tidak termasuk tunjangan lainnya. Saat ini, wakil presiden menerima tunjangan sebesar Rp 22 juta per bulan.
Namun, saat memasuki masa pensiun, wakil presiden akan mendapatkan rumah dari negara. Tunjangan ini mencakup biaya rumah tangga seperti air, listrik, telepon, serta seluruh biaya perawatan kesehatan keluarganya.
Selain itu, rumah yang disediakan akan dilengkapi dengan perlengkapannya. Presiden dan wakil presiden juga akan mendapatkan mobil dinas dan fasilitas keamanan dari pasukan pengamanan presiden dan wakil presiden.