Nasional

Ribuah ODGJ di Karwang Punya Hak Pilih Sah Pada Pemilu 2024

Ada sekitar 1.502 ODGJ yang mempunyai hak pilih yang sah pada Pemilu 2024, dari angka tersebut yang paling banyak adalah di Kecamatan Karwang Barat. (Dok radarcirebon)

PASUNDAN EKSPRES - Ada sekitar 1.502 ODGJ yang mempunyai hak pilih yang sah pada Pemilu 2024, dari angka tersebut yang paling banyak adalah di Kecamatan Karwang Barat. 

Diketahui 6.697 orang penyandang disabilitas di Wilayah Kabupaten Karawang yang telah tercatat dalam Daftar Pemilihan Tetap (DPT). 

Hal tersebut telah disampaikan langsung oleh Ketua KPU Kabupaten Karawang, Mari Fitriani pada saat Bimtek tata cara pemungutan hingga penghitungan hasil perolehan suara yang dilaksanakan di Hotel Mercure Karawang. Selasa, 26/12

Berdasarkan hasil dari pencocokan dan penelitian (Coklit) pihak KPU beberapa waktu lalu, para penyandang disabilitas mempunyai hak suara sah yang bisa digunakan pada saat Pemilu 14 Februari 2024 mendatang. 

“Mereka tersebar di beberapa wilayah kecamatan yang ada di Kabupaten Karawang,” jelas Mari.

Bahkan KPU tidak bisa menghalangi mereka dalam menggunakan hak pilihnya. Hal tersebut telah diatur oleh Putusan Mahkamah Agung Nomor 135/PUU-XIII/2015 tentang pembeian hak pilih bagi orang Dengan Gangguan Jiwa atau ODGJ. 

"Mereka masuk ke dalam kategori pemilih disabilitas dengan kategori disabilitas mental. Wilayah Kecamatan Karawang Barat merupakan daerah terbanyak yang pemilik ODGJ dengan jumlah 108 orang,” tegasnya.

Tercatat di KPU Kabuoaten Karawang ada 6.697 disabilitas yang diantaranya disabilitas fisik 2.821 orang, disabilitas 296 orang, disabilitas sensorik wicara 824 pemilih, disabilitas sensorik rungu 405 orang dan disabilitas netra 849 orang. 

Pada 14 Februari 2024 nanti, para ODGJ akan didampingi oleh pihak keluarga masing-masing, jika ODGj tinggal di panti rehabilitasi gangguan kejiwaan akan didampingi oleh pihak pengurus panti. 

“Setiap pendamping pemilih ODGJ itu akan diberi sebuah formulir khusus agar orang yang didampinginya bisa menyalurkan gak suaranya,” ucap Mari.

ODGJ yang tercatat mempunyai hak suara pilih adalah ODJG yang mempunyai riwayat gangguan kejiwaan yang disasar pihaknya saat melakukan Coklit beberapa waktu lalu. Bukan ODGJ yang suka berkeliaran dijalan. 

“Tata cara proses pemilihannya bagi pemilih disabilitas yang mengalami riwayat gangguan kejiwaan, akan disesuaikan dengan alamat domisili yang tertera di KTP masing-masing.” kata Mari 

Bagi ODGJ yang tidak mempunyai KTP, maka akan disesuaikan dengan alamat panti rehabilitasinya masing-masing,” sambungnya.

Para pemilih ODGJ akan disamakan dengan pemilih yang mempunyai sakit berat, dalam artian jika mereka tidak mampu datang ke TPS maka akan ada petugas dari Panitia Pemungutan Suara (PPS) yang datang ke rumahnya atau panti rehabilitasi. 

Berita Terkait