Klarifikasi LPPOM Soal Viral Video Produk Wine - Beer Bersertifikat Halal

Klarifikasi LPPOM Soal Viral Video Produk Wine - Beer Bersertifikat Halal (dok istimewa)
BACA JUGA:Kemenag Terbitkan KMA, Ini Bahan yang Dikecualikan dari Kewajiban Bersertifikat Halal
c. Produk bernama Ginger Beer, SH BPJPH No. ID52320000072060221 diterbitkan pada tanggal 16 Maret 2021 dengan Pelaku Usaha "PT Metro Lombok Asri (Hotel Santika Mataram)" berdasarkan Ketetapan Halal MUI Provinsi NTB No. B-45/DP.P-XXVIII/III/2021.
Penjelasan:
- Ketetapan Halal yang diunggah ke Sihalal benar menunjukkan ada nama Ginger Beer.
- Setelah ditelusur ulang ke pelaku usaha, dapat dipastikan bahwa tidak ditemukan adanya bahan haram dalam pembuatan produk tersebut dan produk tersebut tidak berasosiasi dengan "beer".
- Oleh karena itu, perusahaan bersedia untuk mengganti nama menu yakni dari Ginger Beer menjadi Fresh Ginger Breeze dengan dibuktikan dengan surat permohonan perubahan nama yang secara paralel diajukan oleh Pelaku Usaha kepada BPJPH dan perubahan nama pada Ketetapan Halal.
Terakhir, Muti menegaskan bahwa LPH LPPOM MUI tidak pernah meloloskan produk dengan nama tuyul dan tuak.
LPH LPPOM berkomitmen untuk melakukan perbaikan layanan untuk menghasilkan produk halal yang terjamin dan terpercaya.
"Kami harap seluruh pihak yang terlibat tidak menyebarkan isu yang belum jelas. LPPOM menerima segala bentuk saran dan masukan untuk kemajuan layanan sertifikasi halal Indonesia ke depan," pungkasnya. (inm)