PASUNDAN EKSPRES - Baru-baru ini, viral di media sosial seorang pria yang membeli sepatu dari luar negeri senilai Rp 10,3 juta, namun dia dikenakan bea masuk sebesar Rp 31,81 juta.
Hal ini tentu saja menimbulkan banyak pertanyaan dan kekhawatiran dari masyarakat.
Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (Ditjen Bea Cukai) Kementerian Keuangan (Kemenkeu) angkat bicara terkait viralnya kasus ini.
Dijelaskan bahwa besaran bea masuk Rp 31,81 juta tersebut ditetapkan karena adanya kesalahan penetapan nilai pabean atau CIF.
Nilai pabean atau CIF adalah nilai barang yang digunakan sebagai dasar perhitungan bea masuk dan pajak impor.
Dalam kasus ini, nilai pabean yang digunakan ternyata jauh lebih rendah dari harga sepatu yang sebenarnya. Hal ini menyebabkan kekurangan bayar bea masuk.
Berikut adalah rincian bea masuk dan pajak impor atas sepatu tersebut:
Bea masuk 30% : Rp 2.643.000
PPN 11% : Rp 1.259.544
PPh impor 20% : Rp 2.290.000
Sanksi administrasi : Rp 24.736.000
Total tagihan: Rp 30.928.544
Kasus ini menjadi pengingat bagi masyarakat yang ingin membeli barang dari luar negeri untuk selalu memperhatikan nilai pabean yang digunakan.
Pastikan nilai pabean yang dicantumkan sesuai dengan harga barang yang sebenarnya.(dbm)