PASUNDAN EKSPRES - Kronologis insiden polwan bakar suami ini adalah salah satu insiden yang tengah menjadi perbincangan di media sosial.
Seorang polisi wanita (polwan) berinisial Briptu FN (28) di Mojokerto, Jawa Timur, diduga nekat membakar suaminya sendiri yang juga merupakan anggota polisi, yaitu Briptu RDW (27).
Korban sempat mendapatkan perawatan di rumah sakit, namun akhirnya meninggal dunia akibat luka bakar yang dideritanya.
Kronologis Insiden Polwan Bakar Suami
Peristiwa tersebut diketahui terjadi di asrama polisi (Aspol) Kota Mojokerto pada pagi hari Sabtu, 8 Juni 2024. Saat ditemukan, Briptu RDW mengalami luka bakar yang parah di garasi. Pelakunya diketahui adalah istrinya sendiri.
Kapolres Mojokerto Kota, AKBP Daniel S Marunduri, mengatakan bahwa kejadian ini berawal dari adanya perselisihan rumah tangga antara FN dan RDW terkait masalah gaji.
Daniel menjelaskan bahwa terduga pelaku (FN) memeriksa rekening ATM milik suaminya (korban) dan mendapati bahwa gaji ke-13 senilai Rp2.800.000 tersisa hanya Rp800.000.
Kemudian, keduanya terlibat dalam pertengkaran di garasi rumah mereka di asrama polisi, Jalan Pahlawan, Kelurahan Miji, Kecamatan Kranggan, Kota Mojokerto.
BACA JUGA: Kasus Polwan Bakar Suami, Pelaku Ditetapkan sebagai Tersangka
Dalam pertengkaran tersebut, FN sempat memborgol tangan suaminya, RDW, dan mengaitkannya ke tangga lipat di garasi. Setelah itu, FN menyiramkan bensin yang sudah disiapkannya sebelumnya ke tubuh RDW.
Selanjutnya, FN menyalakan korek api dan membakar tisu yang dipegangnya dengan tangan kanan.
"Setelah itu terduga pelaku menyalakan korek dan membakar tisu yang dipegang menggunakan tangan kanan sambil berkata 'ini lo yang lihaten iki (lihatlah ini)', namun korban diam saja," ucap Daniel, dikutip dari CNN Indonesia, Senin (10/6).
Kemudian, api yang ada di tangan Briptu FN langsung menyambar ke tubuh korban yang sudah berlumur bensin. Akibatnya, korban terbakar di seluruh tubuh dan berteriak meminta pertolongan.
Berdasarkan hasil penyidikan, polisi menyebut bahwa motif FN nekat membakar suaminya adalah karena kesal. Hal ini disebabkan karena RDW sering menghabiskan uang untuk judi online.
Dirmanto, pihak kepolisian, menjelaskan bahwa RDW sering menghabiskan uang belanja yang seharusnya digunakan untuk membiayai kehidupan ketiga anaknya, namun malah digunakan untuk bermain judi online.
Oleh karena itu, kemarahan atau kejengkelan istri (FN) terhadap perilaku suaminya tersebut diduga menjadi motif utama dalam insiden pembakaran ini.
Setelah melakukan serangkaian pemeriksaan, pihak kepolisian telah menetapkan FN sebagai tersangka dalam kasus ini dan telah melakukan penahanan terhadapnya.
Saat ini, penyidik telah menjerat FN dengan pasal terkait kekerasan dalam rumah tangga (KDRT). Namun, Dirmanto, pihak kepolisian, menyatakan bahwa penyidik masih terus mendalami kemungkinan adanya jeratan pasal lain yang dapat dikenakan terhadap FN.
"Sementara ini kita masih terapkan pasal KDRT, kekerasan dalam rumah tangga," ucapnya.
Saat ini, polwan yang berinisial FN dikabarkan telah mengalami trauma yang cukup berat sebagai akibat dari perbuatannya.
Terkait kondisi FN yang demikian, Dirmanto dari pihak kepolisian menyatakan bahwa saat ini mereka sedang memberikan pendampingan psikologis kepada FN untuk membantu mengatasi trauma yang dialaminya.
(ipa)