Waspada Ganjil-Genap! Aturan Masih Berlaku untuk Arus Balik Lebaran 2024!

Aturan Masih Berlaku untuk Arus Balik Lebaran 2024
Tanggal ganjil: Hanya kendaraan dengan plat nomor berakhiran angka ganjil (1, 3, 5, 7, 9) yang boleh melintas.
Tanggal genap: Hanya kendaraan dengan plat nomor berakhiran angka genap (0, 2, 4, 6, 8) yang boleh melintas.
Kendaraan yang Bebas Ganjil-Genap
Beberapa kendaraan dikecualikan dari aturan ganjil-genap, yaitu:
Kendaraan dinas dengan tanda khusus
Ambulans
Kendaraan pemadam kebakaran
Mobil jenazah
Kendaraan angkutan umum
Kendaraan listrik
Kendaraan dengan membawa kepentingan tertentu (dengan pengawalan)
Sanksi Pelanggaran Ganjil-Genap
Bagi pelanggar aturan ganjil-genap, akan dikenakan denda sesuai dengan yang tertera dalam Undang-Undang Lalu Lintas.
(dbm)