Waspada Ganjil-Genap! Aturan Masih Berlaku untuk Arus Balik Lebaran 2024!

Waspada Ganjil-Genap! Aturan Masih Berlaku untuk Arus Balik Lebaran 2024!

Aturan Masih Berlaku untuk Arus Balik Lebaran 2024

Tanggal ganjil: Hanya kendaraan dengan plat nomor berakhiran angka ganjil (1, 3, 5, 7, 9) yang boleh melintas.

Tanggal genap: Hanya kendaraan dengan plat nomor berakhiran angka genap (0, 2, 4, 6, 8) yang boleh melintas.

 

Kendaraan yang Bebas Ganjil-Genap

Beberapa kendaraan dikecualikan dari aturan ganjil-genap, yaitu:

Kendaraan dinas dengan tanda khusus

Ambulans

Kendaraan pemadam kebakaran

Mobil jenazah

Kendaraan angkutan umum

Kendaraan listrik

Kendaraan dengan membawa kepentingan tertentu (dengan pengawalan)

 

Sanksi Pelanggaran Ganjil-Genap

Bagi pelanggar aturan ganjil-genap, akan dikenakan denda sesuai dengan yang tertera dalam Undang-Undang Lalu Lintas.

 

(dbm)


Berita Terkini